"Seketika juga, tim penyidik langsung mengamankan dan memeriksa oknum tersebut untuk menggali motif perbuatannya," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 18 Mei 2022.
Ali mengatakan pegawai yang memusnahkan dokumen itu diduga diperintahkan oleh atasannya. Dokumen itu merupakan barang bukti yang dibutuhkan penyidik untuk mendalami perkara.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
KPK mengultimatum semua pihak untuk tidak menghalangi kinerja penyidik dalam mencari bukti. KPK bakal memproses sesuai aturan yang berlaku jika masih dihalau.
"Apabila ditemukan ada kesengajaan dari pihak-pihak tertentu, KPK tidak segan dan tegas akan menerapkan aturan hukum sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 21 Undang-Undang Tipikor," ujar Ali.
Baca: KPK Temukan Bukti Suap Richard Louhenapessy di Kantor Alfamidi Ambon
Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy ditetapkan tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Ambon pada 2020. Dia juga ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi.
Dua pihak juga ditetapkan sebagai tersangka yakni, Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH) dan karyawan Alfamidi Kota Ambon, Amri (AR). Amri masih dinyatakan buron.