Jakarta: Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan lima organsiasi profesi lainnya akan menggugat Undang-Undang (UU) Kesehatan yang baru disahkan. Sejumlah pasal-pasal dalam UU Kesehatan dinilai tidak sesuai dengan kepentingan masyarakat.
"Atas dasar kajian yang sudah kami lakukan berkaitan dengan unprocedural process dan substansi yang belum mencerminkan kepentingan masyarakat, kami akan menyiapkan upaya hukum sebagai bagian tugas kami sebagai masyarakat yang taat hukum untuk mengajukan judicial review melalui Mahkamah Konstitusi," kata Ketua Umum IDI Adib Khumaidi, Rabu, 12 Juli 2023.
Selain IDI, organsiasi profesi lainnya yang bakal mengajukan judicial review UU Kesehatan yaitu Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI). Mereka menilai pengesahan UU Kesehatan pada 11 Juli 2023 merupakan sejarah kelam di dunia medis dan kesehatan Indonesia.
UU itu dianggap belum mencerminkan kepentingan partisipasi yang bermakna dan belum memerhatikan aspirasi dari semua kelompok. Termasuk, kelompok profesi kesehatan.
"Transparansi yang tidak dilakukan sampai saat ini. Kita belum pernah mendapatkan rilis resmi RUU yang saat ini sudah difinalkan. Sebuah cacat prosedural dalam pembuatan regulasi yang kini menunjukkan sebuah kecacatan formil hukum dalam pembuatan UU," terang Adib.
Selain itu, ia menilai pencabutan sembilan UU lama yang dilakukan dalam waktu enam bulan patut dipertanyakan. Ia meragukan ada kepentingan rakyat Indonesia yang diutamakan dalam UU tersebut.
"Kita lihat ini ada ketergesa-gesaan. Ini menjadi sebuah cerminan bahwa regulasi ini dipercepat. Apakah kemudian ada konsekuensi kepentingan lain yang kami tentu tidak paham," ucap dia.
Ia juga mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat agar semakin aware dengan UU Kesehatan yang kini telah disahkan. Menurut dia, masih banyak substansi yang belum memenuhi kepentingan kesehatan rakyat.
"Kami mengerahkan potensi yang ada di IDI cabang, wilayah, untuk menjadi pengawasan UU Kesehatan supaya UU itu bisa mencerminkan kepentingan rakyat Indonesia. Kami akan bersama rakyat dan mendukung upaya-upaya perbaikan di sektor kesehatan," ungkapnya.
Jakarta: Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan lima organsiasi profesi lainnya akan menggugat Undang-Undang (UU) Kesehatan yang baru disahkan. Sejumlah pasal-pasal dalam
UU Kesehatan dinilai tidak sesuai dengan kepentingan masyarakat.
"Atas dasar kajian yang sudah kami lakukan berkaitan dengan
unprocedural process dan substansi yang belum mencerminkan kepentingan masyarakat, kami akan menyiapkan upaya hukum sebagai bagian tugas kami sebagai masyarakat yang taat hukum untuk mengajukan judicial review melalui Mahkamah Konstitusi," kata Ketua Umum IDI Adib Khumaidi, Rabu, 12 Juli 2023.
Selain IDI, organsiasi profesi lainnya yang bakal mengajukan judicial review UU Kesehatan yaitu Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI). Mereka menilai pengesahan UU Kesehatan pada 11 Juli 2023 merupakan sejarah kelam di dunia medis dan kesehatan Indonesia.
UU itu dianggap belum mencerminkan kepentingan partisipasi yang bermakna dan belum memerhatikan aspirasi dari semua kelompok. Termasuk, kelompok profesi kesehatan.
"Transparansi yang tidak dilakukan sampai saat ini. Kita belum pernah mendapatkan rilis resmi RUU yang saat ini sudah difinalkan. Sebuah cacat prosedural dalam pembuatan regulasi yang kini menunjukkan sebuah kecacatan formil hukum dalam pembuatan UU," terang Adib.
Selain itu, ia menilai pencabutan sembilan UU lama yang dilakukan dalam waktu enam bulan patut dipertanyakan. Ia meragukan ada kepentingan rakyat Indonesia yang diutamakan dalam UU tersebut.
"Kita lihat ini ada ketergesa-gesaan. Ini menjadi sebuah cerminan bahwa regulasi ini dipercepat. Apakah kemudian ada konsekuensi kepentingan lain yang kami tentu tidak paham," ucap dia.
Ia juga mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat agar semakin aware dengan
UU Kesehatan yang kini telah disahkan. Menurut dia, masih banyak substansi yang belum memenuhi kepentingan kesehatan rakyat.
"Kami mengerahkan potensi yang ada di IDI cabang, wilayah, untuk menjadi pengawasan UU Kesehatan supaya UU itu bisa mencerminkan kepentingan rakyat Indonesia. Kami akan bersama rakyat dan mendukung upaya-upaya perbaikan di sektor kesehatan," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)