Jakarta: Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dito Mahendra hari ini, 6 April 2023, terkait kasus penemuan 15 senjata api (senpi) di rumahnya. Sebanyak sembilan senpi yang ditemukan ilegal.
"Kita dalam undangan menyampaikan jam 9," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Jakarta, Kamis, 6 April 2023.
Dia menerangkan Dito bakal dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi. Sebelumnya, Dito mangkir pada pemanggilan pertama.
Pemanggilan paksa akan dilakukan jika status kasus telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, karena ditemukan unsur pidana. Selain itu, pemanggilan paksa juga akan dilakukan jika Dito mangkir di pemanggilan kedua.
Djuhandhani menjelaskan Dito beralasan tidak hadir dalam pemanggilan pertama karena ke luar kota. Tetapi, Djuhandhani menduga ada unsur kebohongan dalam pernyataan tersebut.
"Dito mengirim seorang lawyer yang menyampaikan tidak bisa hadir karena di luar kota, namun kami pertegas, kami ingin tahu di luar kotanya mana, ternyata dari lawyer juga tidak bisa menyebutkan di luar kotanya, kemudian tidak bisa komunikasi," tutur Djuhandani.
Kejadian bermula saat penyidik KPK melakukan penggeledahan pada kediaman Dito di Jalam Erlangga V No. 20, Selong, Kebayoran Baru Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan itu, penyidik KPK menemukan sejumlah senjata api, senjata angin, hingga senjata tajam beserta amunisi.
Polisi masih menyelidiki asal usul senjata api itu. Penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/1/III/2023/Dit Tipidum Bareskrim. tertanggal 24 Maret 2023.
Laporan model A tersebut, Dito disebut sebagai terlapor. Dia dilaporkan dengan Pasal 1 ayat (1) Undang - undang No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api. (Khoerun Nadif Rahmat)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta:
Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap
Dito Mahendra hari ini, 6 April 2023, terkait kasus penemuan 15 senjata api (
senpi) di rumahnya. Sebanyak sembilan senpi yang ditemukan ilegal.
"Kita dalam undangan menyampaikan jam 9," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Jakarta, Kamis, 6 April 2023.
Dia menerangkan Dito bakal dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi. Sebelumnya, Dito mangkir pada pemanggilan pertama.
Pemanggilan paksa akan dilakukan jika status kasus telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, karena ditemukan unsur pidana. Selain itu, pemanggilan paksa juga akan dilakukan jika Dito mangkir di pemanggilan kedua.
Djuhandhani menjelaskan Dito beralasan tidak hadir dalam pemanggilan pertama karena ke luar kota. Tetapi, Djuhandhani menduga ada unsur kebohongan dalam pernyataan tersebut.
"Dito mengirim seorang
lawyer yang menyampaikan tidak bisa hadir karena di luar kota, namun kami pertegas, kami ingin tahu di luar kotanya mana, ternyata dari lawyer juga tidak bisa menyebutkan di luar kotanya, kemudian tidak bisa komunikasi," tutur Djuhandani.
Kejadian bermula saat penyidik KPK melakukan penggeledahan pada kediaman Dito di Jalam Erlangga V No. 20, Selong, Kebayoran Baru Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan itu, penyidik KPK menemukan sejumlah senjata api, senjata angin, hingga senjata tajam beserta amunisi.
Polisi masih menyelidiki asal usul senjata api itu. Penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/1/III/2023/Dit Tipidum Bareskrim. tertanggal 24 Maret 2023.
Laporan model A tersebut, Dito disebut sebagai terlapor. Dia dilaporkan dengan Pasal 1 ayat (1) Undang - undang No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
(Khoerun Nadif Rahmat)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)