Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut tidak bisa serta-merta memberhentikan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro. Ada peraturan yang mesti dipatuhi.
"Anda tidak boleh memulangkan orang begitu saja," kata mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam diskusi virtual Crosscheck Medcom.id bertajuk ‘PK Moeldoko dan Pencopotan Endar KPK untuk Jegal Anies?’ Minggu, 9 April 2023.
Saut mengatakan ada sejumlah tahapan merekrut orang dengan sistem perpanjangan di KPK. Awalnya, KPK bersurat ke instansi terkait ihwal kebutuhan jaksa atau penyidik.
Lantas, instansi terkait mengirimkan personel sesuai kebutuhan Lembaga Antirasuah. Kemudian KPK melakukan tes dengan ketat.
"Tesnya sangat detail dan melibatkan psikolog profesional. Waktu itu ada yang EQ (emotional quotient) di atas 160 tapi menyontek waktu ujian, kita coret," ujar Saut.
Saut menyebut penyidik yang lolos diberi waktu empat tahun. Kemudian bisa diperpanjang selama empat tahun dan kembali diperpanjang selama dua tahun sambil menjaga jenjang kariernya.
Pemberhentian Endar, kata Saut, tidak sesuai dengan sistem tersebut. Kasus itu dinilai jauh dari semangat KPK yang menjunjung kejujuran, kepedulian, kemandirian, tanggung jawab, sederhana, dan adil.
"Adil tidak ini? Kok anda memulangkan orang yang jelas-jelas KPI (indikator kerja) baik?"
Saut menjelaskan seorang penyidik bisa langsung dikembalikan ke instansinya. Syaratnya, yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik.
"Tapi (Endar) ini kan tidak. Orangnya punya kinerja baik," ucap dia.
Endar diberhentikan dengan hormat oleh KPK, meski Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memperpanjang masa tugasnya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Dia mengaku menerima dua surat berbeda.
KPK menerbitkan surat keputusan pemberhentiannya serta mengembalikannya ke institusi Polri. Surat itu dikeluarkan pada 30 Maret 2023. Sementara itu, Polri menerbitkan surat perpanjangan tugas yang memerintahkannya tetap menjadi Direktur Penyelidikan KPK.
Endar pun melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H Harefa ke Dewas KPK pada Selasa, 4 April 2023. Dia menilai ada ketidakwajaran dalam keputusan Ketua KPK terkait pemberhentiannya sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Antirasuah.
Saksikan Crosscheck Medcom.id bertajuk ‘PK Moeldoko dan Pencopotan Endar KPK untuk Jegal Anies?’ di sini
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut tidak bisa serta-merta memberhentikan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro. Ada peraturan yang mesti dipatuhi.
"Anda tidak boleh memulangkan orang begitu saja," kata mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam diskusi virtual
Crosscheck Medcom.id bertajuk ‘PK Moeldoko dan Pencopotan Endar KPK untuk Jegal Anies?’ Minggu, 9 April 2023.
Saut mengatakan ada sejumlah tahapan merekrut orang dengan sistem perpanjangan di KPK. Awalnya, KPK bersurat ke instansi terkait ihwal kebutuhan jaksa atau penyidik.
Lantas, instansi terkait mengirimkan personel sesuai kebutuhan Lembaga Antirasuah. Kemudian KPK melakukan tes dengan ketat.
"Tesnya sangat detail dan melibatkan psikolog profesional. Waktu itu ada yang EQ (emotional quotient) di atas 160 tapi menyontek waktu ujian, kita coret," ujar Saut.
Saut menyebut penyidik yang lolos diberi waktu empat tahun. Kemudian bisa diperpanjang selama empat tahun dan kembali diperpanjang selama dua tahun sambil menjaga jenjang kariernya.
Pemberhentian Endar, kata Saut, tidak sesuai dengan sistem tersebut. Kasus itu dinilai jauh dari semangat KPK yang menjunjung kejujuran, kepedulian, kemandirian, tanggung jawab, sederhana, dan adil.
"Adil tidak ini? Kok anda memulangkan orang yang jelas-jelas KPI (indikator kerja) baik?"
Saut menjelaskan seorang penyidik bisa langsung dikembalikan ke instansinya. Syaratnya, yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik.
"Tapi (Endar) ini kan tidak. Orangnya punya kinerja baik," ucap dia.
Endar diberhentikan dengan hormat oleh KPK, meski Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memperpanjang masa tugasnya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Dia mengaku menerima dua surat berbeda.
KPK menerbitkan surat keputusan pemberhentiannya serta mengembalikannya ke institusi
Polri. Surat itu dikeluarkan pada 30 Maret 2023. Sementara itu, Polri menerbitkan surat perpanjangan tugas yang memerintahkannya tetap menjadi Direktur Penyelidikan KPK.
Endar pun melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H Harefa ke Dewas KPK pada Selasa, 4 April 2023. Dia menilai ada ketidakwajaran dalam keputusan Ketua KPK terkait pemberhentiannya sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Antirasuah.
Saksikan
Crosscheck Medcom.id bertajuk ‘PK Moeldoko dan Pencopotan Endar KPK untuk Jegal Anies?’
di sini
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)