Sekretaris MA Hasbi Hasan ditahan KPK. Medcom.id/Candra Yuri
Sekretaris MA Hasbi Hasan ditahan KPK. Medcom.id/Candra Yuri

Hasbi Hasan Terima Rp3 Miliar untuk Mengawal Hukuman Penjara 5 Tahun

Candra Yuri Nuralam • 12 Juli 2023 17:48
Jakarta: Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena berstatus sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara. Dia menerima Rp3 miliar untuk mengawal kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman.
 
"Besaran yang diterima HH (Hasbi Hasan) sejumlah sekitar Rp3 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 12 Juli 2023.
 
Kasus ini bermula ketika Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka beberapa kali menghubungi mantan Komisaris Independen Wika Beton Dadan Tri Yudianto untuk mengurus kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman di MA. Advokat Theodorus Yosep Parera menjadi kuasa hukumnya saat itu.

Permintaan Heryanto, yakni Budiman, divonis bersalah dalam kasasi tersebut. Dadan akhirnya mau membantunya dengan syarat adanya imbalan.
 
Dalam dugaan kongkalikong ini, Heryanto dan Dadan juga pernah membahas pengurusan kasus di Kantor Yosep, yakni Rumah Pancasila di Semarang pada Maret 2022. Di sana, Dadan menelepon Sekretaris MA Hasbi Hasan untuk meminta bantuan.
 
"Terjalin percakapan telepon antara DTY (Dadan Tri Yudianto) dan HH untuk turut serta mengawal dan mengurus kasasi perkara HT (Heryanto Tanaka) di Mahkamah Agung dengan disertai adanya pemberian sejumlah uang," ucap Firli.
 
Baca juga: KPK Tahan Sekretaris MA Hasbi Hasan

 
Setelahnya, Heryanto menyerahkan uang Rp11,2 miliar ke Dadan. Duit itu dikirimkan dengan cara transfer sebanyak tujuh kali. Jatah untuk Hasbi yakni Rp3 miliar.
 
"DTY kemudian membagi dan menyerahkan kepada HH sesuai komitmen yang disepakati keduanya," ujar Firli.
 
Uang itu membuat Heryanto menang kasasi. Budiman dinyatakan bersalah oleh majelis kasasi dan mendapatkan hukuman penjara lima tahun.
 
Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan