Sekretaris MA Hasbi Hasan ditahan KPK/Medcom.id/Candra
Sekretaris MA Hasbi Hasan ditahan KPK/Medcom.id/Candra

KPK Tahan Sekretaris MA Hasbi Hasan

Candra Yuri Nuralam • 12 Juli 2023 16:59
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Penyidik memutuskan menahannya selama 20 hari untuk memudahkan pengusutan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.
 
"Terhitung mulai tanggal 12 Juli 2023 sampai dengan 31 Juli 2023," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 12 Juli 2023.
 
Dia bakal mendekam di rumah tahanan (rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih KPK. Firli memastikan penahanan yang dilakukan sudah sesuai aturan.

"Dalam hal kepentingan penyidikan maka penyidik melakukan penahanan," ucap Firli
 
Penyidik bisa memperpanjang masa penahanan Hasbi. KPK berjanji kasus dugaan suap penanganan perkara di MA itu bakal dituntaskan sampai ke persidangan.
 
KPK mengembangkan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Sekretaris MA Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto dijadikan tersangka.
 
Kasus ini bermula ketika Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka beberapa kali menghubungi Dadan untuk mengurus kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman di MA. Advokat Theodorus Yosep Parera menjadi kuasa hukumnya saat itu.
 
Baca: Hasbi Hasan Penuhi Panggilan KPK

Permintaan Heryanto, yakni Budiman, divonis bersalah dalam kasasi tersebut. Dadan akhirnya mau membantunya dengan syarat adanya imbalan.
 
Dalam dugaan kongkalikong ini, Heryanto dan Dadan juga pernah membahas pengurusan kasus di Kantor Yosep, yakni Rumah Pancasila di Semarang pada Maret 2022. Di sana, Dadan menelepon Sekretaris MA Hasbi Hasan untuk meminta bantuan.
 
Setelahnya, Heryanto menyerahkan uang Rp11,2 miliar ke Dadan. Duit itu dikirimkan dengan cara transfer sebanyak tujuh kali.
 
Uang itu membuat Heryanto menang kasasi. Budiman dinyatakan bersalah oleh majelis kasasi dan mendapatkan hukuman penjara lima tahun.
 
Dadan dan Hasbi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan