Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. (Medcom.id/Candra)
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. (Medcom.id/Candra)

Hasbi Hasan Penuhi Panggilan KPK

Candra Yuri Nuralam • 12 Juli 2023 11:16
Jakarta: Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia bakal dimintai keterangan sebagai tersangka dugaan suap penanganan perkara.
 
Hasbi tiba sekitar pukul 10.26 WIB. Dia didampingi pengacaranya saat tiba di Gedung Merah Putih KPK.
 
Hasbi enggan mengomentari pemanggilannya hari ini. Dia memilih langsung masuk ke Markas KPK untuk melaporkan kehadirannya agar segera diperiksa penyidik.

"Sama lawyer (kalau mau bertanya)," kata Hasbi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 12 Juli 2023.
 
Di sisi lain, juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri menyebut Hasbi bisa melakukan pembelaan dalam kasus dugaan suap penanganan perkara yang menjeratnya. Dia tinggal beradu argumen dengan penyidik nanti.
 
"Kami berikan kesempatan tersangka untuk menerangkan dugaan perbuatannya di hadapan penyidik sebagai bahan pembelaan bagi dirinya nanti pada proses persidangan," ucap Ali.
Baca: PN Jaksel Tolak Praperadilan Hasbi Hasan, KPK Beri Apresiasi

KPK mengembangkan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Sekretaris MA Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto dijadikan tersangka.
 
Kasus ini bermula ketika Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka beberapa kali menghubungi Dadan untuk mengurus kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman di MA. Advokat Theodorus Yosep Parera menjadi kuasa hukumnya saat itu.
 
Permintaan Heryanto, yakni Budiman, divonis bersalah dalam kasasi tersebut. Dadan akhirnya mau membantunya dengan syarat adanya imbalan.
 
Dalam dugaan kongkalikong ini, Heryanto dan Dadan juga pernah membahas pengurusan kasus di Kantor Yosep, yakni Rumah Pancasila di Semarang pada Maret 2022. Di sana, Dadan menelepon Sekretaris MA Hasbi Hasan untuk meminta bantuan.
 
Setelahnya, Heryanto menyerahkan uang Rp11,2 miliar ke Dadan. Duit itu dikirimkan dengan cara transfer sebanyak tujuh kali.
 
Uang itu membuat Heryanto menang kasasi. Budiman dinyatakan bersalah oleh majelis kasasi dan mendapatkan hukuman penjara lima tahun.
 
Dadan dan Hasbi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan