Sekretaris MA Hasbi Hasan ditahan KPK/Medcom.id/Candra
Sekretaris MA Hasbi Hasan ditahan KPK/Medcom.id/Candra

Profil Sekretaris MA Hasbi Hasan yang Akhirnya Ditahan KPK

M Rodhi Aulia • 12 Juli 2023 18:01
Jakarta: Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 20 hari ke depan karena diduga menerima uang haram sebanyak Rp3 miliar. Penahanan Hasbi Hasan agar memudahkan pengusutan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.
 
"Terhitung mulai tanggal 12 Juli 2023 sampai dengan 31 Juli 2023," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 12 Juli 2023.
 
Hasbi mendekam di rumah tahanan KPK cabang Gedung Merah Putih KPK. Firli memastikan penahanan yang dilakukan sudah sesuai aturan.
 
Penyidik bisa memperpanjang masa penahanan Hasbi. KPK berjanji kasus dugaan suap penanganan perkara di MA itu bakal dituntaskan sampai ke persidangan.
 
Baca juga: KPK Tahan Sekretaris MA Hasbi Hasan
 
KPK mengembangkan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Sekretaris MA Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto dijadikan tersangka.

Berikut profil singkat Hasbi Hasan:

1. Jabat Sekretaris MA sejak 2020


Hasbi Hasan dillantik menjadi Sekretaris Mahkamah Agung sejak akhir 2020. Ia dilantik berdasarkan Surat keputusan Presiden Joko Widodo No:193/TPA Tahun 2020 tanggal 8 Desember 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Sekretariat MA.

2. Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Ekonomi Syariah


Hasbi Hasan merupakan Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Ekonomi Syariah. Ia dikukuhkan sebagai guru besar atau profesor pada 2 Maret 2022 di Gedung Serba Guna Universitas Lampung.
 
Pengukuhan tersebut dihadiri sejumlah pejabat lokal dan nasional. Di antaranya Wakil Gubernur Lampung, Walikota Bandar Lampung, Ketua Komisi III DPR RI, Komisioner Komisi Yudisial, Ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua Mahkamah Agung, Wakil ketua Mahkamah Agung, Para Pejabat Eselon I dan Eselon II Mahkamah Agung, mantan ketua mahkamah Agung, Hatta Ali, Mantan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan dan Mantan Wakil Ketua Mahkamah Agung Achamad Kamil.

3. Awal Karir


Hasbi memulai karier di dunia hukum sebagai calon Hakim Pengadilan Agama pada Pengadilan Agama Pangkalpinang pada 1997-1999. Dari sana, ia dimutasi menjadi Hakim Pengadilan Agama Tanggamus pada 1999-2001. 
 
Hasbi kemudian berkarir di Jakarta pada 2002. Mulai dari Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 2002-2007, Asisten Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non- Yudisial pada Januari 2005, dan Asisten Ketua Muda Mahkamah Agung Lingkungan Peradilan Agama pada 2006.

4. Mafia kasus

Kasus yang menjerat Hasbi ini bermula dari kasus yang menjerat ketika Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka. Heryanto beberapa kali menghubungi mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto untuk mengurus kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman di MA.
 
Advokat Theodorus Yosep Parera menjadi kuasa hukumnya saat itu. Permintaan Heryanto, yakni Budiman, divonis bersalah dalam kasasi tersebut. Dadan akhirnya mau membantunya dengan syarat memberikan imbalan.
 
Dalam dugaan kongkalikong ini, Heryanto dan Dadan juga pernah membahas pengurusan kasus di Kantor Yosep, yakni Rumah Pancasila di Semarang pada Maret 2022. Di sana, Dadan menelepon Sekretaris MA Hasbi Hasan untuk meminta bantuan.
 
Setelahnya, Heryanto menyerahkan uang Rp11,2 miliar ke Dadan. Duit itu dikirimkan dengan cara transfer sebanyak tujuh kali.
 
Uang itu membuat Heryanto menang kasasi. Budiman dinyatakan bersalah oleh majelis kasasi dan mendapatkan hukuman penjara lima tahun.
 
Dadan dan Hasbi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan