Mobil Rubicon yang dikendarai Mario, pelaku penganiayaan terhadap David (CDO). (Foto: Antara/Luthfia Miranda Putri)
Mobil Rubicon yang dikendarai Mario, pelaku penganiayaan terhadap David (CDO). (Foto: Antara/Luthfia Miranda Putri)

Pelat Nomor Rubicon Anak Pejabat Ditjen Pajak Palsu, Polisi: Buat Hindari ETLE

Rahmatul Fajri • 24 Februari 2023 14:15
Jakarta: Tersangka penganiayaan, Mario Dandy Satrio, 20, menggunakan nomor polisi palsu di mobil Jeep Rubicon miliknya. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan anak pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu mengaku mengubah nomor polisi kendaraannya untuk menghindari tilang elektronik (ETLE).
 
"Ya pakai (nomor polisi palsu). Tapi aslinya ada pelatnya. Dari keterangan tersangka, untuk menghindari e-tilang," kata Nurma, ketika dihubungi, Jumat, 24 Februari 2023.
 
Saat diamankan polisi, mobil tersebut bernomor B 120 DEN. Namun, yang teregistrasi untuk mobil tersebut bernomor B 2571 PBP.

Nurma belum memerinci sejak kapan Mario menggunakan nomor polisi palsu. Ia mengatakan kasus pelat nomor palsu tersebut didalami oleh Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan.
 
"Itu didalami oleh Satlantas Polres Jakarta Selatan," ungkapnya.
 
Sebelumnya, beredar di media sosial mobil Rubicon milik Mario dengan pelat nomor B 20 DEN. Setelah itu, pelat nomor mobil tersebut berubah menjadi B 2571 PBP.
 

Baca: Polisi Ungkap Pemicu Mario Aniaya David: Ada Aduan Perempuan Inisial A


Kapolres Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam mengatakan setelah dilakukan cek fisik, pelat nomor mobil Rubicon tersebut ialah B 2571 PBP.
 
"Setelah kita dalami ternyata pelat nomor aslimya adalah ini, kita sudah melakukan cek fisik. Cek fisik itu dilakukan oleh petugas Ditlantas. Nomor rangka, nomor mesin kita sesuaikan dengan pelat nomor yang kami amankan dari tersangka," kata Ade, di Jakarta, Rabu, 22 Februari 2023.
 
Ade menegaskan mobil Rubicon yang sempat diamankan kepolisian tidak hilang. Ia mengatakan mobil Rubicon tersebut telah diamankan dan dijadikan barang bukti dalam kasus tersebut.
 
"Barang bukti dari awal tidak berubah," kata Ade Ary.
 
Polisi menetapkan Mario Dandy sebagai tersangka penganiayaan terhadap remaja berinisial CDO alias David. Video penganiayaan yang dilakukan anak pejabat pajak itu viral di media sosial. 
 
Ade menjelaskan, penganiayaan itu terjadi pukul 21.00 WIB, Senin, 20 Februari 2023. Ia menjelaskan awalnya pelaku mendapat informasi bahwa rekannya berinisial A mendapatkan perlakuan tak baik dari korban.
 
Kemudian Mario Dandy bertemu David untuk meminta klarifikasi perihal perbuatan tidak baik tersebut di Perumahan Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Namun, pertemuan tersebut terjadi perdebatan yang berujung terjadinya tindakan penganiayaan terhadap David.
 
David mengalami luka-luka hingga jatuh tergeletak. Korban langsung dibawa ke RS Medika Permata untuk mendapat perawatan.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan