Jakarta: Bareskrim Polri didorong bergerak cepat menangkap Dito Mahendra. Pengusaha tersebut mangkir berkali-kali panggilan penyidik Bareskrim. Teranyar, Dito ditetapkan tersangka terkait kepemilikan senjata api ilegal dan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Komunitas Mahasiswa Hukum Indonesia (KMHI) mendukung Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto untuk menjemput paksa dan menangkap Dito Mahendra, dengan cara apa pun," ujar Koordinator KMHI Firman Adnan melalui keterangan tertulis, Kamis, 11 Mei 2023.
Menurut Firman, sikap Dito Mahendra yang mangkir pemeriksaan telah melecehkan hukum. Sikap Dito yang tak kooperatif juga dinilai menunjukkan dirinya bersalah dan melawan hukum.
Pihaknya yakin Kabareskrim dapat menangkap Dito dengan sumber daya yang ada. Bila perlu, melibatkan masyarakat untuk mengungkap keberadaan pria yang masuk daftar buronan itu.
"Mengimbau kepada semua pihak, untuk membantu tugas Kabareskrim dalam menangkap Dito Mahendra," kata dia.
Menurut Firman, keterlibatan semua pihak dibutuhkan untuk menangkap Dito. Termasuk, keterlibatan keluarga Dito.
Jika menghalang-halangi, kata Firman, mereka dapat ditindak secara hukum. "Siapa pun dapat dikenakan pasal obstruction of justice atau perintangan penyidikan yang memiliki konsekuensi hukum tersendiri," kata dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
?
Jakarta: Bareskrim Polri didorong bergerak cepat menangkap
Dito Mahendra. Pengusaha tersebut mangkir berkali-kali panggilan penyidik Bareskrim. Teranyar, Dito ditetapkan tersangka terkait kepemilikan senjata api ilegal dan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Komunitas Mahasiswa Hukum Indonesia (KMHI) mendukung Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto untuk menjemput paksa dan menangkap Dito Mahendra, dengan cara apa pun," ujar Koordinator KMHI Firman Adnan melalui keterangan tertulis, Kamis, 11 Mei 2023.
Menurut Firman, sikap Dito Mahendra yang mangkir
pemeriksaan telah melecehkan hukum. Sikap Dito yang tak kooperatif juga dinilai menunjukkan dirinya bersalah dan melawan hukum.
Pihaknya yakin
Kabareskrim dapat menangkap Dito dengan sumber daya yang ada. Bila perlu, melibatkan masyarakat untuk mengungkap keberadaan pria yang masuk daftar buronan itu.
"Mengimbau kepada semua pihak, untuk membantu tugas Kabareskrim dalam menangkap Dito Mahendra," kata dia.
Menurut Firman, keterlibatan semua pihak dibutuhkan untuk menangkap Dito. Termasuk, keterlibatan keluarga Dito.
Jika menghalang-halangi, kata Firman, mereka dapat ditindak secara hukum. "Siapa pun dapat dikenakan pasal obstruction of justice atau perintangan penyidikan yang memiliki konsekuensi hukum tersendiri," kata dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
?
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)