Jakarta: Sebanyak 18 saksi telah diperiksa dalam kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Dito Mahendra (DM). Rinciannya, 17 saksi dan satu saksi ahli.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang saksi dan satu orang saksi ahli, sehingga jumlah saksi yang telah diperiksa sebanyak 18 orang," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah dalam konferensi pers daring, Rabu, 10 Mei 2023.
Bareskrim Polri telah menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Dito Mahendra. Surat tersebut terbit sejak tanggal 4 Mei 2023. Adapun surat DPO tersebut teregister dengan nomor DPO/8/5/Res.1.17/2023 Tipidum.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya belum mengetahui keberadaan Dito. Polisi masih mencari tersangka tersebut.
"Sedang dicari. Kalau sudah diketahui ya pasti ditangkap," kata Djuhandani saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Kasus ini berawal saat polisi menyatakan senjata api milik terduga tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dito Mahendra tidak memiliki surat izin. Hal ini bermula saat penyidik KPK melakukan penggeledahan di kediaman Dito di Jalam Erlangga V No. 20, Selong, Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
"Disebuah kamar ditemukan berbagai jenis senjata api, senjata angin, senjata tajam, dokumen senjata api, magazine, amunisi dan aksesoris senjata api," kata Djuhandani.
Polisi saat ini masih menyelidiki asal usul senjata api itu. Penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/1/III/2023/Dit Tipidum Bareskrim tertanggal 24 Maret 2023, dengan terlapor Dito Mahendra. Dito dilaporkan dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Sebanyak 18 saksi telah diperiksa dalam kasus kepemilikan senjata api (
senpi) ilegal,
Dito Mahendra (DM). Rinciannya, 17 saksi dan satu saksi ahli.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang saksi dan satu orang saksi ahli, sehingga jumlah saksi yang telah diperiksa sebanyak 18 orang," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah dalam konferensi pers daring, Rabu, 10 Mei 2023.
Bareskrim Polri telah menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Dito Mahendra. Surat tersebut terbit sejak tanggal 4 Mei 2023. Adapun surat DPO tersebut teregister dengan nomor DPO/8/5/Res.1.17/2023 Tipidum.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya belum mengetahui keberadaan Dito. Polisi masih mencari tersangka tersebut.
"Sedang dicari. Kalau sudah diketahui ya pasti ditangkap," kata Djuhandani saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Kasus ini berawal saat polisi menyatakan senjata api milik terduga tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dito Mahendra tidak memiliki surat izin. Hal ini bermula saat penyidik KPK melakukan penggeledahan di kediaman Dito di Jalam Erlangga V No. 20, Selong, Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
"Disebuah kamar ditemukan berbagai jenis senjata api, senjata angin, senjata tajam, dokumen senjata api, magazine, amunisi dan aksesoris senjata api," kata Djuhandani.
Polisi saat ini masih menyelidiki asal usul senjata api itu. Penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/1/III/2023/Dit Tipidum Bareskrim tertanggal 24 Maret 2023, dengan terlapor Dito Mahendra. Dito dilaporkan dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)