Jakarta: Peneliti dari Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah, menilai para komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) era Firli Bahuri haram maju lagi di seleksi pemilihan calon pimpinan (capim) KPK periode 2023-2027. Rezim Firli disebut penuh kontoversi dan gagal memenuhi harapan publik.
"Intinya, haram bagi KPK periode sekarang kembali mendaftar capim KPK berikutnya. Rezim pimpinan KPK sekarang harus ditinggalkan," kata Herdiansyah saat dihubungi Medcom.id, Sabtu, 13 Mei 2023.
Ia mengatakan syarat itu perlu diperhatikan saat pemilihan capim nantinya. Khususnya oleh panitia seleksi (pansel).
Syarat lainnya yakni harus dipastikan genealogi politik capim KPK. Capim KPK harus benar-benar bersih dari kekuasaan dan segala kepentingannya.
"Ini akan sangat menentukan kemandirian KPK ke depannya," ucap Herdiansyah.
Herdiansyah juga menilai capim KPK harus tidak berasal dari institusi kepolisian, terutama polisi aktif. Capim KPK yang berasal dari kepolisian dipandang bakal mempengaruhi proses pengusutan perkara yang melibatkan personel kepolisian.
"Itu tebukti selama ini, di mana perkara semisal rekening gendut yang tidak tersentuh sama sekali," ujar Herdiansyah.
Syarat berikutnya yakni pentingnya figur berintegritas dan melihat rekam jejaknya. Sebab, capim KPK tidak cukup dinyatakan bersih dari terlibat perkara hukum dan lain sebagainya.
"Tapi juga punya rekam jejak memperjuangkan dan mengadvokasi kasus-kasus korupsi," pungkas dia.
Masa jabatan pimpinan KPK era Firli Bahuri yang diambil sumpahnya pada 20 Desember 2019 ini, akan berakhir pada 2023. Selain Firli, kandidat yang terpilih lainnya dan menempati posisi wakil ketua KPK yakni Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango.
Sementara itu, Lili mundur dari jabatannya karena kontroversi pelanggaran etik. Ia digantikan oleh Johanis Tanak.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Peneliti dari Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah, menilai para komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) era
Firli Bahuri haram maju lagi di seleksi pemilihan calon pimpinan (capim) KPK periode 2023-2027. Rezim Firli disebut penuh kontoversi dan gagal memenuhi harapan publik.
"Intinya, haram bagi
KPK periode sekarang kembali mendaftar capim KPK berikutnya. Rezim pimpinan KPK sekarang harus ditinggalkan," kata Herdiansyah saat dihubungi
Medcom.id, Sabtu, 13 Mei 2023.
Ia mengatakan syarat itu perlu diperhatikan saat pemilihan capim nantinya. Khususnya oleh panitia seleksi (
pansel).
Syarat lainnya yakni harus dipastikan genealogi politik capim KPK. Capim KPK harus benar-benar bersih dari kekuasaan dan segala kepentingannya.
"Ini akan sangat menentukan kemandirian KPK ke depannya," ucap Herdiansyah.
Herdiansyah juga menilai capim KPK harus tidak berasal dari institusi kepolisian, terutama polisi aktif. Capim KPK yang berasal dari kepolisian dipandang bakal mempengaruhi proses pengusutan perkara yang melibatkan personel kepolisian.
"Itu tebukti selama ini, di mana perkara semisal rekening gendut yang tidak tersentuh sama sekali," ujar Herdiansyah.
Syarat berikutnya yakni pentingnya figur berintegritas dan melihat rekam jejaknya. Sebab, capim KPK tidak cukup dinyatakan bersih dari terlibat perkara hukum dan lain sebagainya.
"Tapi juga punya rekam jejak memperjuangkan dan mengadvokasi kasus-kasus korupsi," pungkas dia.
Masa jabatan pimpinan KPK era Firli Bahuri yang diambil sumpahnya pada 20 Desember 2019 ini, akan berakhir pada 2023. Selain Firli, kandidat yang terpilih lainnya dan menempati posisi wakil ketua KPK yakni Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango.
Sementara itu, Lili mundur dari jabatannya karena kontroversi pelanggaran etik. Ia digantikan oleh Johanis Tanak.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)