Jakarta: Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan ada persoalan dalam upaya pengembalian aset kepada masyarakat yang menjadi korban kasus First Travel.
Dia menyebut aset yang disita dari tersangka kasus penipuan First Travel relatif sedikit. Sementara itu, korban calon jemaah umrah dan jumlah kerugian tergolong besar.
"Yang disita sedikit nih, tapi kerugiannya banyak," ujar Burhanuddin di Istana Kepresidenan, Selasa, 7 Februari 2023.
Oleh karena itu, pihaknya meminta para korban untuk bersabar, karena proses pengembalian dana pasti akan membutuhkan waktu yang cukup panjang.
"Kita pasti ingin secepatnya, tapi ini memerlukan waktu. Ada tekniknya. Kita pasti pakai kurator," imbuhnya.
Mahkamah Agung (MA) sebelumnya telah menerbitkan putusan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan pidana kasus penipuan ribuan jemah umrah yang dilakukan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) First Travel yang telah divonis menipu ribuan jemaah umrah.
Menanggapi itu, Kuasa Hukum Korban Jemaah Umrah First Travel Mustolih Siradj sangat mengapresiasi putusan Peninjauan Kembali (PK) yang diterbitkan para Hakim Agung di Mahkamah Agung.
"Ini adalah putusan progresif dan berpihak kepada jemaah yang sebenarnya sudah sangat lelah dan hampir saja putus asa menanti hadirnya keadilan,” kata Mustolih dalam keterangan resmi, Jumat, 6 Januari 2023.
Jakarta:
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan ada persoalan dalam upaya pengembalian aset kepada masyarakat yang menjadi korban
kasus First Travel.
Dia menyebut aset yang disita dari tersangka kasus
penipuan First Travel relatif sedikit. Sementara itu, korban calon jemaah umrah dan jumlah kerugian tergolong besar.
"Yang disita sedikit nih, tapi kerugiannya banyak," ujar Burhanuddin di Istana Kepresidenan, Selasa, 7 Februari 2023.
Oleh karena itu, pihaknya meminta para korban untuk bersabar, karena proses pengembalian dana pasti akan membutuhkan waktu yang cukup panjang.
"Kita pasti ingin secepatnya, tapi ini memerlukan waktu. Ada tekniknya. Kita pasti pakai kurator," imbuhnya.
Mahkamah Agung (MA) sebelumnya telah menerbitkan putusan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan pidana
kasus penipuan ribuan jemah umrah yang dilakukan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) First Travel yang telah divonis menipu ribuan jemaah umrah.
Menanggapi itu, Kuasa Hukum Korban Jemaah Umrah First Travel Mustolih Siradj sangat mengapresiasi putusan Peninjauan Kembali (PK) yang diterbitkan para Hakim Agung di Mahkamah Agung.
"Ini adalah putusan progresif dan berpihak kepada jemaah yang sebenarnya sudah sangat lelah dan hampir saja putus asa menanti hadirnya keadilan,” kata Mustolih dalam keterangan resmi, Jumat, 6 Januari 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)