Kabareskrim Diduga Biarkan Anak Buah Peras Pengusaha Tony Sutrisno
Siti Yona Hukmana • 24 Mei 2023 14:55
Jakarta: Kuasa hukum pengusaha Tony Sutrisno, Heroe Waskito, menduga Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membiarkan anak buahnya memeras kliennya. Tony adalah korban atau pelapor dalam kasus penipuan pembelian arloji mewah Richard Mille.
Heroe mengatakan etika Komjen Agus berseberangan dengan semangat Polri tentang pemberantasan pungutan liar (pungli). Dia menyebut kliennya pernah mendapat perlakuan tak etis saat jenderal bintang tiga itu mengomeli anak buahnya yang ketahuan memeras Tony.
"Kabareskrim Agus Andrianto waktu itu bilang ke anak buahnya, 'kalian kalau mau minta duit kepada pelapor saja, jangan sama terlapor'," kata Heroe dalam keterangannya, Rabu, 24 Mei 2023.
Heroe mengatakan terlapor saat itu adalah Richard Mille Jakarta, yang diduga melakukan penipuan pada jual beli arloji mewah merek Richard Mille. Sementara, kliennya adalah pihak yang berstatus sebagai pelapor.
Heroe menceritakan Agus melontarkan pernyataan itu saat kliennya, Tony Sutrisno, berada di ruangan sang jenderal. Saat itu, Tony meminta Agus agar mendorong penyelesaian kasus Richard Mille sekaligus melaporkan dugaan pemerasan yang dilakukan oknum polisi.
"Tak disangka ada kalimat yang paradoks dari Kabareskrim. Bukannya memberi sanksi kepada anak buahnya, malah terkesan membiarkan dugaan pemerasan yang dilakukan oknum-oknum bawahannya," ujar Heroe.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto pernah secara tidak langsung membenarkan adanya pemerasan terhadap Tony oleh anggotanya. Namun, dia tidak membeberkan detail bentuk pemerasan. Dia mempersilakan tanya ke Divisi Propam Polri, selaku divisi yang menangani.
"Tanyakan ke Propam ya. Mereka yang periksa dan sudah menghukum, bahkan ada yang mengembalikan," kata Agus saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Kuasa hukum pengusaha Tony Sutrisno, Heroe Waskito, menduga Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membiarkan anak buahnya memeras kliennya. Tony adalah korban atau pelapor dalam kasus penipuan pembelian arloji mewah Richard Mille.
Heroe mengatakan etika Komjen Agus berseberangan dengan semangat Polri tentang pemberantasan pungutan liar (pungli). Dia menyebut kliennya pernah mendapat perlakuan tak etis saat jenderal bintang tiga itu mengomeli anak buahnya yang ketahuan memeras Tony.
"Kabareskrim Agus Andrianto waktu itu bilang ke anak buahnya, 'kalian kalau mau minta duit kepada pelapor saja, jangan sama terlapor'," kata Heroe dalam keterangannya, Rabu, 24 Mei 2023.
Heroe mengatakan terlapor saat itu adalah Richard Mille Jakarta, yang diduga melakukan penipuan pada jual beli arloji mewah merek Richard Mille. Sementara, kliennya adalah pihak yang berstatus sebagai pelapor.
Heroe menceritakan Agus melontarkan pernyataan itu saat kliennya, Tony Sutrisno, berada di ruangan sang jenderal. Saat itu, Tony meminta Agus agar mendorong penyelesaian kasus Richard Mille sekaligus melaporkan dugaan pemerasan yang dilakukan oknum polisi.
"Tak disangka ada kalimat yang paradoks dari Kabareskrim. Bukannya memberi sanksi kepada anak buahnya, malah terkesan membiarkan dugaan pemerasan yang dilakukan oknum-oknum bawahannya," ujar Heroe.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto pernah secara tidak langsung membenarkan adanya pemerasan terhadap Tony oleh anggotanya. Namun, dia tidak membeberkan detail bentuk pemerasan. Dia mempersilakan tanya ke Divisi Propam Polri, selaku divisi yang menangani.
"Tanyakan ke Propam ya. Mereka yang periksa dan sudah menghukum, bahkan ada yang mengembalikan," kata Agus saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)