Jakarta: Pasangan suami istri (pasutri) ditangkap Polda Metro Jaya karena diduga melakukan penipuan jasa titip (jastip) tiket konser Coldplay. Pelaku berinisial ABF, 22, dan W, 24, diciduk karena menaikkan harga tiket dua kali lipat.
"Of course, pasti dengan harga yang lebih tinggi, dua kali lipat dari harga yang ada. Kan harganya juga berfariatif," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudho Wisnus Andiko di di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 22 Mei 2023.
Sementara itu, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan kedua pelaku mengaku baru pertama melakukan aksi penipuan. Mereka melakukan sejumlah persiapan dalam melancarkan aksinya.
Salah satunya, cara membeli akun media sosial Twitter yang telah memiliki banyak follower atau pengikut. Mereka membeli akun Twitter tersebut dengan harga Rp750 ribu.
"yang bersangkutan melakukan hal ini dengan adanya persiapan, dengan adanya persiapan. yaitu satu, mereka telah melihat Twitter yang banyak followernya, mereka beli," sebut Auliansyah.
Lewat akun Twitter @Fintrove_id tersebut, pelaku berkoar telah berhasil menjalankan jastip senjumlah tiket konser lainnya. Hal itu dilakukan untuk menarik minat korban menggunakan jastip mereka.
Selain akun Twitter, pelaku juga membeli akun bank untuk menampung uang dari para korban. Selanjutnya pelaku baru mentransfer uang tersebut ke rekening pribadi.
"Jadi memang ada orang yang menawarkan untuk jual beli rekening. 'ada yang mau beli rekening saya nggak' dan dia membeli rekening Itu seharga Rp400 ribu," terang Auliansyah.
Auliansyah menambahkan alasan mereka melakukan aksi penipuan tersebut yaitu motif ekonomi. Hasilnya, pelaku berhasil eraup untung ratusan juta rupiah.
"Kami men-tracing yang ada di tabungan mereka ada sebesar Rp257 juta. Ini untuk hasil penyidikan sementara," terangnya.
Atas perbuatannya, Tersangka dikenakan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasl 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (MGN/Khoerun Nadif Rahmat)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Pasangan suami istri (pasutri) ditangkap
Polda Metro Jaya karena diduga melakukan penipuan jasa titip (jastip) tiket konser
Coldplay. Pelaku berinisial ABF, 22, dan W, 24, diciduk karena menaikkan harga tiket dua kali lipat.
"Of course, pasti dengan harga yang lebih tinggi, dua kali lipat dari harga yang ada. Kan harganya juga berfariatif," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudho Wisnus Andiko di di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 22 Mei 2023.
Sementara itu, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan kedua pelaku mengaku baru pertama melakukan aksi
penipuan. Mereka melakukan sejumlah persiapan dalam melancarkan aksinya.
Salah satunya, cara membeli akun media sosial Twitter yang telah memiliki banyak follower atau pengikut. Mereka membeli akun Twitter tersebut dengan harga Rp750 ribu.
"yang bersangkutan melakukan hal ini dengan adanya persiapan, dengan adanya persiapan. yaitu satu, mereka telah melihat Twitter yang banyak followernya, mereka beli," sebut Auliansyah.
Lewat akun Twitter @Fintrove_id tersebut, pelaku berkoar telah berhasil menjalankan jastip senjumlah tiket konser lainnya. Hal itu dilakukan untuk menarik minat korban menggunakan jastip mereka.
Selain akun Twitter, pelaku juga membeli akun bank untuk menampung uang dari para korban. Selanjutnya pelaku baru mentransfer uang tersebut ke rekening pribadi.
"Jadi memang ada orang yang menawarkan untuk jual beli rekening. 'ada yang mau beli rekening saya nggak' dan dia membeli rekening Itu seharga Rp400 ribu," terang Auliansyah.
Auliansyah menambahkan alasan mereka melakukan aksi penipuan tersebut yaitu motif ekonomi. Hasilnya, pelaku berhasil eraup untung ratusan juta rupiah.
"Kami men-
tracing yang ada di tabungan mereka ada sebesar Rp257 juta. Ini untuk hasil penyidikan sementara," terangnya.
Atas perbuatannya, Tersangka dikenakan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasl 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(MGN/Khoerun Nadif Rahmat)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ABK)