Pasutri ditangkap terkait dugaan penipuan tiket Coldplay/Medcom.id/Siti
Pasutri ditangkap terkait dugaan penipuan tiket Coldplay/Medcom.id/Siti

Penipuan Jastip Tiket Coldplay, Pasutri Ditangkap

Siti Yona Hukmana • 22 Mei 2023 17:39
Jakarta: Polda Metro Jaya menangkap sepasang suami istri (pasutri) berinisial ABF, 22 dan W, 24 terkait kasus penipuan modus jasa penitipan atau jastip tiket konser Coldplay. Uang senilai Rp257 juta yang diduga hasil kejahatan disita dari tabungan tersangka sebagai barang bukti.
 
"Tersangka ini suami istri," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 22 Mei 2023.
 
Auliansyah mengatakan ABF dan W ditangkap di Kabupaten Bantul, Yogyakarta. Penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan 60 korban.

Kedua tersangka menipu menggunakan akun Twitter @findtrove_id. Akun dengan jumlah pengikut yang cukup banyak itu mereka beli dari seseorang untuk menyakinkan para korban.
 
"Setelah membuka penjualan tiket, korban diharuskan transfer book slot Rp50 ribu pertiket. Misalnya saya mau beli tiket, saya diwajibkan menyetor Rp50 ribu," ujar Aulia.
 
Baca: Marak Kasus Penipuan, Vendor Penjualan Online Tiket Coldplay Bakal Diperiksa Polisi

Setelah mentransfer Rp50 ribu, korban selanjutnya diminta secepatnya mentransfer kembali uang pembelian tiket. Jika lebih dari satu jam tak mentransfer maka uang Rp50 ribu tersebut akan hangus.
 
"Korban yang melapor ke kita kurang lebih 60 orang dan kami men-tracing yang ada di tabungan mereka (tersangka) sebesar Rp257 juta," ungkap Aulia.
 
Aulia menyebut selain membeli akun Twitter, tersangka pasutri ini juga membeli rekening tabungan atas nama orang lain. Tujuannya, agar praktik kejahatan penipuannya tersebut tak mudah terdeteksi.
 
"Beli rekening seharga Rp400 ribu," jelas Aulia.
 
ABF dan W ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 28 Ayat (1) Juncto Pasal 45A Qyat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan