Richard Eliezer alias Bharada E. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Richard Eliezer alias Bharada E. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

LPSK Bersyukur Bharada E Dipindahkan Lagi ke Rutan Bareskrim

Fachri Audhia Hafiez • 28 Februari 2023 12:51
Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LSPK) bersyukur Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menjalani kurungan penjara di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Bharada E sempat akan menjalani pemidanaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.
 
"Alhamdulillah rekomendasi LPSK (Bharada E jalani pidana rutan Bareskrim) dikabulkan oleh ketiga pihak tersebut. Terima kasih atas kolaborasinya, Kejaksaan Agung, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), dan Rutan Bareskrim," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, melalui keterangan tertulis, Selasa, 28 Februari 2023.
 
Edwin mengatakan sebelum dan setelah vonis dijatuhkan, LPSK telah membicarakan soal penempatan pemidanaan Bharada E. Eks anak buah Ferdy Sambo itu direkomendasikan untuk ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri.

Hal tersebut guna memastikan keamanan bagi terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu. Termasuk keselamatan dan pembinaan karena status Bharada E sebagai justice collaborator.
 
"LPSK akan tetap memastikan keamanan dan pemenuhan hak justice collaborator Bharada E sebagai warga binaan," ucap Edwin.
 

Baca juga: Richard Eliezer Batal Mendekam di Lapas Salemba Karena Alasan Keamanan dan Keselamatan


 
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah mengeksekusi Bharada E dari Rutan Bareskrim menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat. Eksekusi dilakukan pada Senin siang, 27 Februari 2023.
 
Eksekusi ini dilakukan setelah putusan terhadap Richard Eliezer dinyatakan inkrah setelah Kejaksaan Agung dan pengacara Bharada E menyatakan menerima.
 
Majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis pidana satu tahun enam bulan penjara kepada Bharada E dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023. Hakim menyatakan Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan