Jakarta: Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas perkara dua penyuap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua P Simandjuntak lengkap. Keduanya ialah Kepala Desa Jelgung sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) Abdul Hamid (AH) dan Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.
"Tim jaksa berpendapat berkas perkara lengkap dan telah memenuhi seluruh alat bukti untuk dibawa ke persidangan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu, 11 Februari 2023.
Jaksa akan melimpahkan berkas dakwaan ke pengadilan dalam waktu 14 hari. Rencananya persidangan Abdul dan Ilham digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya.
"Sementara penahanan tersangka masih tetap dilakukan untuk masing-masing selama 20 hari pertama, dimulai 10 Februari 2023 sampai dengan 1 Maret 2023," ujar Ali.
Pada perkara ini, Sahat diduga memanfaatkan jabatannya untuk membantu melancarkan pemberian dana hibah. Pihak yang mau dibantu wajib membuat kesepakatan pemberian uang muka atau disebut dengan ijon.
Sahat diduga telah menerima uang senilai Rp5 miliar terkait pengurusan alokasi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas). Uang suap tersebut berasal dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi yang merupakan Koordinator Pokmas.
Abdul dan Ilham disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMO3SgQswosT9Ag?ceid=ID:id&oc=3&hl=id&gl=ID
Jakarta: Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas
perkara dua penyuap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua P Simandjuntak lengkap. Keduanya ialah Kepala Desa Jelgung sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) Abdul Hamid (AH) dan Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.
"Tim jaksa berpendapat berkas perkara lengkap dan telah memenuhi seluruh alat bukti untuk dibawa ke
persidangan," kata juru bicara bidang penindakan
KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu, 11 Februari 2023.
Jaksa akan melimpahkan berkas dakwaan ke pengadilan dalam waktu 14 hari. Rencananya persidangan Abdul dan Ilham digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya.
"Sementara penahanan tersangka masih tetap dilakukan untuk masing-masing selama 20 hari pertama, dimulai 10 Februari 2023 sampai dengan 1 Maret 2023," ujar Ali.
Pada perkara ini, Sahat diduga memanfaatkan jabatannya untuk membantu melancarkan pemberian dana hibah. Pihak yang mau dibantu wajib membuat kesepakatan pemberian uang muka atau disebut dengan ijon.
Sahat diduga telah menerima uang senilai Rp5 miliar terkait pengurusan alokasi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas). Uang suap tersebut berasal dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi yang merupakan Koordinator Pokmas.
Abdul dan Ilham disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMO3SgQswosT9Ag?ceid=ID:id&oc=3&hl=id&gl=ID
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)