"Karena pertama, tuntutan jaksa (penjara) seumur hidup, tapi divonis mati. Ini kategori putusan ultra petita atau lebih dari tuntutan," kata Pakar Hukum Pidana Chairul Huda kepada Medcom.id, Senin, 13 Februari 2023.
Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh jaksa penununtut umum (JPU). Chairul mengatakan hakim sejatinya tidak boleh memutus lebih dari yang diminta. Hal itu sudah diatur dalam hukum acara pidana.
Baca: Ferdy Sambo Divonis Mati, Keluarga Almarhum Brigadir J: Doa Kami Didengar Tuhan |
"(Kalau dibilang) ada pasal-pasal yang dilanggar, tidak. Tapi melanggar prinsip hukum acara," jelas dia.
Chairul menyebut hakim di Indonesia sangat jarang memberi vonis lebih dari yang diminta JPU. Apalagi, sistem hukuman mati sudah dihapus terutama di Eropa.
"Dalam KUHP yang akan datang, pidana mati juga tidak boleh dijatuhkan kecuali dalam bentuk pidana mati bersyarat. Beri kesempatan 10 tahun bagi terpidana, kalau berkelakuan baik, tidak boleh dieksekusi," ujar dia.
Selain itu, Chairul mengkritik amar putusan terhadap Sambo. Hakim menuturkan Sambo turut serta melakukan pembunuhan berencana.
"Kalau turut serta, kan ada yang lain yang melakukan. Kecuali (divonis) menyuruh melakukan pembunuhan berencana, maka semua beban tanggung jawab dijatuhkan ke dia (Sambo)," ucap dia.
Chairul juga menyinggung masalah pemerkosaan hingga perselingkuhan antara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dengan Brigadir J. Menurut hakim, kedua hal itu tidak terbukti.
"Kalau tidak bisa dibuktikan, tidak jadi cukup dasar (memvonis mati Sambo)," tutur dia.
Chairul menuturkan hal lainnya, yakni tidak ada hal yang meringankan Sambo di mata hakim. Padahal, kata Chairul, Sambo tidak pernah dihukum sebelumnya dan sopan selama persidangan meski berbelit-belit.
"Kalau dalam kasus lain, tidak pernah dihukum dan sopan selama persidangan menjadi hal meringankan. Tapi oleh hakim dianggap tidak meringankan," kata dia.
Sambo divonis hukuman mati. Dia terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 13 Februari 2023.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id