Muaro Jambi: Kerabat almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat, Roslin Simanjuntak tak kuasa menahan tangis saat Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa menjatuhi vonis mati kepada terdakwa Ferdy Sambo. Ia begitu bersyukur saat melihat eks Kadiv Propam Polri itu dijatuhi hukum paling berat.
"Terima kasih Tuhan, doa kami didengarkan," ucap Roslin yang merupakan tante dari Birgadir J, saat melihat jalannya sidang lewat siaran televisi, Senin, 13 Februari 2023.
Kebahagian yang tak terbendung itu terlihat saat menyaksikan jalannya persidangan di kediamannya di Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi. Keluarga tampak bersorak riang lantaran harapan mereka atas Sambo dihukum mati terpenuhi.
"Tercapai cita-cita keluarga setelah tujuh bulan kami menanti. Ini bukan cuma doa kami tapi doa seluruh masyarakat Indonesia," jelasnya.
Ia juga berharap Majelis Hakim memutus perkara terdakwa lain berdasarkan keadilan. Ia dengan tegas meyakini hal tersebut karena terdakwa lain mengetahui jika Sambo ingin Yosua mati.
Sebagai informasi, vonis kepada Ferdy Sambo lebih berat dari tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut eks Kadiv Propam Polri itu agar dihukum penjara seumur hidup.
Namun terkait hal yang meringankan dan memberatkan, hakim memiliki kesamaan dengan JPU. (Muhardi)
Muaro Jambi: Kerabat almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat, Roslin Simanjuntak tak kuasa menahan tangis saat Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa menjatuhi vonis mati kepada terdakwa Ferdy Sambo. Ia begitu bersyukur saat melihat eks Kadiv Propam Polri itu dijatuhi hukum paling berat.
"Terima kasih Tuhan, doa kami didengarkan," ucap Roslin yang merupakan tante dari Birgadir J, saat melihat jalannya sidang lewat siaran televisi, Senin, 13 Februari 2023.
Kebahagian yang tak terbendung itu terlihat saat menyaksikan jalannya persidangan di kediamannya di Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi. Keluarga tampak bersorak riang lantaran harapan mereka atas Sambo dihukum mati terpenuhi.
"Tercapai cita-cita keluarga setelah tujuh bulan kami menanti. Ini bukan cuma doa kami tapi doa seluruh masyarakat Indonesia," jelasnya.
Ia juga berharap Majelis Hakim memutus perkara terdakwa lain berdasarkan keadilan. Ia dengan tegas meyakini hal tersebut karena terdakwa lain mengetahui jika Sambo ingin Yosua mati.
Sebagai informasi, vonis kepada Ferdy Sambo lebih berat dari tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut eks Kadiv Propam Polri itu agar dihukum penjara seumur hidup.
Namun terkait hal yang meringankan dan memberatkan, hakim memiliki kesamaan dengan JPU. (Muhardi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)