"Tersangka inisial S dan SG," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Wisnu Hermawan melalui keterangan tertulis, Jumat, 16 Juni 2023.
Warga asing berinisial SG itu mereupakan pemilik Broker Sametrade FX. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan petunjuk P-19 jaksa penuntut umum (JPU) dalam berkas perkara tersangka sebelumnya.
Baca: Bareskrim Didorong Tuntaskan Dugaan Penipuan Robot Trading |
Sedangkan, tersangka S merupakan direktur dari perusahaan exchanger. Namun, saat ini keberadaan kedua tersangka baru itu belum ditemukan.
"Rencana tindak lanjut melakukan penangkapan dan pengejaran saudara S. Sedangkan, saudara SG (WN Singapore), proses koordinasi dengan Div Hubinter (Divisi Hubungan Internasional Polri," ujar Whisnu.
Hingga saat ini, ada empat tersangka dalam kasus tersebut. Sebanyak dua tersangka yang telah ditangkap Dittipideksus Bareskrim Polri berinisial PS dan CC.
PS dan CC berperan sebagai leader yang memperkenalkan pertama kali produk Fin888 kepada member di Indonesia. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Berkas Perkara PS dan CC dinyatakan P-21 alias lengkap oleh JPU sebagaimana surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI Nomor : B-2390/E.3/Eku.1/06/2023, tanggal 15 Juni 2023, atas nama tersangka CC dan nomor: B-2391/E.3/Eku.1/06/2023, tanggal 15 Juni 2023, atas nama tersangka PS.
"Rencana tindak lanjut persiapan tahap 2 penyerahan tersangka atas nama PS dan CC dan barang bukti ke Kejaksaan Agung," ungkap Whisnu.
Kronologi kasus
Dugaan penipuan Robot trading Fin888 dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 11 Februari 2023. Sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/B/0077/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI. Terlapor PS dan kawan-kawan.Perkara yang dilaporkan terkait dugaan tindak pidana kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh menteri dan atau dugaan tindak pidana pelaku usaha distribusi yang menerapkan sistem skema piramida dan atau tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dan atau pencucian uang.
Tindak pidana itu dilakukan komunitas Fin888 dengan cara menawarkan investasi dengan janji keuntungan 7-10 persen per bulan. Dana nasabah dipisah dengan dana operasional dan dijamin dengan asuransi Fincom apabila broker scam dijamin aman. Trading forex juga disebut real bukan manipulasi dan tidak ada unsur MLM. Namun, yang dijanjikan tidak dapat dipenuhi.
"Jumlah korban kurang lebih 500 orang dengan total kerugian Rp167.000.000.000," beberapa Whisnu.
Para tersangka dijerat Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dengan Pasal 46 angka 34 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 105 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id