Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono tiba di KPK. Medcom.id/Candra Yuri
Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono tiba di KPK. Medcom.id/Candra Yuri

Biar Bisnis Lancar, Broker Kasih Duit Haram ke Andhi Pramono

Candra Yuri Nuralam • 30 September 2023 20:49
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya broker yang memberikan uang haram ke mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono agar bisnisnya menjadi lancar. Informasi itu diulik dengan memeriksa tiga saksi.
 
"Dugaan adanya tim broker dalam aktivitas perdagangan bea cukai yang memberikan sejumlah uang pada tersangka AP (Andhi Pramono) untuk diperlancar dalam kegiatan usahanya," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu, 30 September 2023.
 
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan tiga saksi yang diperiksa yakni wiraswasta Gerry Soewandi alias Girry, dan dua pihak swasta Cindia Anggelika, serta Daryono Saria.

Ali enggan memerinci total uang yang diterima Andhi dari para Broker. Namun, dana itu diyakini berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjeratnya.
 
Andhi ternyata memanfaatkan jabatannya sebagai broker bagi pengusaha yang berbisnis di bidang ekspor dan impor. Dia mengantongi gratifikasi senilai Rp28 miliar. Andhi menjadi broker sejak 2012-2022.
 
Baca juga: KPK Sita 3 Mobil Mewah Milik Andhi Pramono

 
Dia bertugas menghubungkan importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.
 
Dalam dugaan penerimaan gratifikasi, Andhi disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Dalam pencucian uang, dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan