?KPK menyita 3 mobil mewah milik Andhi Pramono diduga terkait gratifikasi. Foto: Dok istimewa
?KPK menyita 3 mobil mewah milik Andhi Pramono diduga terkait gratifikasi. Foto: Dok istimewa

KPK Sita 3 Mobil Mewah Milik Andhi Pramono

Candra Yuri Nuralam • 21 September 2023 10:16
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga mobil milik mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Tiga kendaraan itu ada di Batam.
 
"Tim penyidik telah melakukan penyitaan tiga unit kendaraan mewah yang diduga milik tersangka AP (Andhi Pramono) yang diduga sengaja disembunyikan yang berada di Ruko Green Land, Kecamatan Batam Centre, Kota Batam, Kepulauan Riau," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 21 September 2023.
 
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan tiga mobil yang diambil yakni Jeep Hummer Type H3, Morris Mini, dan Toyota Rodster. Kendaraan itu diyakini berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat Andhi.

"Selanjutnya dilakukan penitipan dan penyimpanan sekaligus pemeliharaan disertai pengamanan di Rupbasan Klas II Tanjungpinang," ucap Ali.
 
Baca juga: Andhi Pramono Diduga Tampung Gratifikasi Pakai Rekening Orang Lain

 
Andhi ternyata memanfaatkan jabatannya sebagai broker bagi pengusaha yang berbisnis di bidang ekspor dan impor. Dia mengantongi gratifikasi Rp28 miliar.
 
Andhi menjadi broker sejak 2012-2022. Dia bertugas menghubungkan importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.
 
Dalam dugaan penerimaan gratifikasi, Andhi disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Dalam pencucian uang, dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan