Jakarta: Artis Amanda Gabriella Manopo Lugue atau Amanda Manopo diperiksa kepolisian hari ini. Pemeriksaan terkait dugaan promosi judi online.
"Pada hari ini, Senin, 2 Oktober 2023, akan dilakukan pemeriksaan atau klarifikasi kepada Amanda Manopo," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar saat dikonfirmasi, Senin, 2 Oktober 2023.
Adi mengatakan pemanggilan itu ihwal dugaan endorsement situs yang diduga judi online. Informasi pemeriksaan akan diperbarui kepolisian.
"Update mengenai hasil akan kami sampaikan kembali kepada rekan- rekan," papar jenderal bintang satu itu.
Sejauh ini sudah ada tiga figur publik yang dipanggil Polri terkait kasus serupa. ketiganya, Wulan Guritno, Yuki Kato, dan pedangdut Cupi Cupita.
Bareskrim Polri memastikan akan menindak tegas para pemengaruh hingga figur publik yang mempromosikan situs judi online. Influencer yang kedapatan melakukan perbuatan itu dipastikan akan ditindak pidana.
"Influencer bisa dikenakan UU ITE, Pasal 45 ayat 2, jo 27 ayat 2, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp1 miliar," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar kepada wartawan Kamis, 31 Agustus 2023.
Vivid memastikan para influencer, artis, maupun selebgram yang mempromosikan situs judi online tidak bisa berkelit. Sebab, judi online itu jelas berbeda dengan kasus pinjaman online atau investasi online, yang tidak semua orang paham.
Jakarta: Artis Amanda Gabriella Manopo Lugue atau
Amanda Manopo diperiksa kepolisian hari ini. Pemeriksaan terkait dugaan promosi judi
online.
"Pada hari ini, Senin, 2 Oktober 2023, akan dilakukan pemeriksaan atau klarifikasi kepada Amanda Manopo," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar saat dikonfirmasi, Senin, 2 Oktober 2023.
Adi mengatakan pemanggilan itu ihwal dugaan
endorsement situs yang diduga
judi online. Informasi pemeriksaan akan diperbarui kepolisian.
"Update mengenai hasil akan kami sampaikan kembali kepada rekan- rekan," papar jenderal bintang satu itu.
Sejauh ini sudah ada tiga figur publik yang dipanggil Polri terkait kasus serupa. ketiganya, Wulan Guritno, Yuki Kato, dan pedangdut Cupi Cupita.
Bareskrim Polri memastikan akan menindak tegas para pemengaruh hingga figur publik yang mempromosikan situs
judi online.
Influencer yang kedapatan melakukan perbuatan itu dipastikan akan ditindak pidana.
"
Influencer bisa dikenakan UU ITE, Pasal 45 ayat 2, jo 27 ayat 2, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp1 miliar," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar kepada wartawan Kamis, 31 Agustus 2023.
Vivid memastikan para
influencer, artis, maupun selebgram yang mempromosikan situs judi
online tidak bisa berkelit. Sebab, judi
online itu jelas berbeda dengan kasus pinjaman
online atau investasi
online, yang tidak semua orang paham.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)