medcom.id, Jakarta: Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menemui penyidik KPK dan tersangka Patrialis Akbar. MKMK mengatakan Patrialis mengaku telah melanggar kode etik.
"Kita tanya pelanggaran etik. Dia mengakui melanggar etik," kata Anggota MKMK As'ad Ali di Gedung KPK, Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2017).
Baca: Penyuap Patrialis Akbar Diperiksa Maraton
As'ad tidak merinci pelanggaran etik apa yang dimaksud. As'ad membenarkan pelanggaran etik diantaranya berupa pembocoran draft, terkait uji materi Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. "Kira-kira itu."
Baca: Patrialis Akbar: Demi Allah, Saya Betul-betul Dizalimi
Sementara itu, anggota MKMK Bagir Manan menambahkan konsentrasi pada dugaan pelanggaran kode etik, bukan pidana. Bahan-bahan dari KPK yang diperlukan, terkait putusan etik untuk Patrialis Akbar sudah memadai.
"Kita menghindari pertanyaan hukum. Misalnya korupsi, kita enggak mau menanyakan itu. Tapi yang berkaitan dengan etik saja," ujar dia.
Anggota MKMK Anwar Usman menegaskan belum ada kesimpulan terkait etik Patrialis. Sepulangnya dari KPK, pihaknya langsung menggelar rapat MKMK. "Proses masih berjalan. Ini kami MKMK lanjut ke MK lagi karena masih banyak saksi (yang diperiksa)," ujar dia.
medcom.id, Jakarta: Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menemui penyidik KPK dan tersangka Patrialis Akbar. MKMK mengatakan Patrialis mengaku telah melanggar kode etik.
"Kita tanya pelanggaran etik. Dia mengakui melanggar etik," kata Anggota MKMK As'ad Ali di Gedung KPK, Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2017).
Baca: Penyuap Patrialis Akbar Diperiksa Maraton
As'ad tidak merinci pelanggaran etik apa yang dimaksud. As'ad membenarkan pelanggaran etik diantaranya berupa pembocoran draft, terkait uji materi Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. "Kira-kira itu."
Baca: Patrialis Akbar: Demi Allah, Saya Betul-betul Dizalimi
Sementara itu, anggota MKMK Bagir Manan menambahkan konsentrasi pada dugaan pelanggaran kode etik, bukan pidana. Bahan-bahan dari KPK yang diperlukan, terkait putusan etik untuk Patrialis Akbar sudah memadai.
"Kita menghindari pertanyaan hukum. Misalnya korupsi, kita enggak mau menanyakan itu. Tapi yang berkaitan dengan etik saja," ujar dia.
Anggota MKMK Anwar Usman menegaskan belum ada kesimpulan terkait etik Patrialis. Sepulangnya dari KPK, pihaknya langsung menggelar rapat MKMK. "Proses masih berjalan. Ini kami MKMK lanjut ke MK lagi karena masih banyak saksi (yang diperiksa)," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(YDH)