medcom.id, Jakarta: Tommy Singh, pengacara Direktur Utama PT EK Prima Ekspor Indonesia Rajamohanan Nair mengaku kliennya diperas oleh oknum Ditjen Pajak. Ada tiga orang yang diduga melakukan pemerasan.
"Ada tiga, termasuk Kepala Kanwil KPP Jakarta Utara," beber Tommy pada wartawan, Kamis (24/11/2016).
(Baca: Pengacara Sebut Kliennya Diperas Oknum Ditjen Pajak)
Namun, Tommy tidak mau menyebut oknum itu. Yang jelas, salah satunya adalah Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak, Handang Soekarno yang sudah ditangkap KPK.
Dia mengaku kliennya akan membayar pajak lewat program amnesti pajak. Tapi saat hendak diajukan, justru ditolak.
Penolakan itu penuh kejanggalan. Rajamohanan juga merasa telah diperas. Terkait itu, Tommy menyebut hal ini akan dibuka seluruhnya.
"Kita buka semuanya (lewat) tax amnesty ke pemerintah yang difasilitasi (Ditjen) Pajak, tapi saat mau diajukan sudah ditolak. Dibuat persoalan, sehingga (terjadi) pemerasan," pungkas Tommy.
(Baca: OTT Pajak Bikin Kredibilitas Kementerian Keuangan Ternodai)
Sebelumnya, Handang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK bersama dengan Direktur Utama PT EK Prima Ekspor Indonesia, Rajamohanan Nair. Handang diduga menerima duit Rp1.9 miliar supaya bisa menghapus kewajiban pajak perusahaan Raja sebesar Rp78 miliar.
Terkait perbuatannya, Raja sebagai pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara Handang sebagai penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
medcom.id, Jakarta: Tommy Singh, pengacara Direktur Utama PT EK Prima Ekspor Indonesia Rajamohanan Nair mengaku kliennya diperas oleh oknum Ditjen Pajak. Ada tiga orang yang diduga melakukan pemerasan.
"Ada tiga, termasuk Kepala Kanwil KPP Jakarta Utara," beber Tommy pada wartawan, Kamis (24/11/2016).
(Baca:
Pengacara Sebut Kliennya Diperas Oknum Ditjen Pajak)
Namun, Tommy tidak mau menyebut oknum itu. Yang jelas, salah satunya adalah Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak, Handang Soekarno yang sudah ditangkap KPK.
Dia mengaku kliennya akan membayar pajak lewat program amnesti pajak. Tapi saat hendak diajukan, justru ditolak.
Penolakan itu penuh kejanggalan. Rajamohanan juga merasa telah diperas. Terkait itu, Tommy menyebut hal ini akan dibuka seluruhnya.
"Kita buka semuanya (lewat) tax amnesty ke pemerintah yang difasilitasi (Ditjen) Pajak, tapi saat mau diajukan sudah ditolak. Dibuat persoalan, sehingga (terjadi) pemerasan," pungkas Tommy.
(Baca:
OTT Pajak Bikin Kredibilitas Kementerian Keuangan Ternodai)
Sebelumnya, Handang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK bersama dengan Direktur Utama PT EK Prima Ekspor Indonesia, Rajamohanan Nair. Handang diduga menerima duit Rp1.9 miliar supaya bisa menghapus kewajiban pajak perusahaan Raja sebesar Rp78 miliar.
Terkait perbuatannya, Raja sebagai pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara Handang sebagai penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)