Jakarta: Polisi angkat bicara terkait polemik membawa senjata api saat penggerebekan artis Nia Ramadhani di kediamannya, Pondok Indah, Jakarta Selatan. Polisi dinilai berlebihan.
"Standar operasional prosedur (SOP) itu tetap kami lakukan, itu saja. Itu berlaku buat semuanya dari tersangka mana pun," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, 10 Juli 2021.
Menurut dia, membawa senjata api lumrah dilakukan polisi setiap penggerebekan dan penyelidikan kasus pelanggaran pidana. Pada kasus Nia, kata dia, hal ini juga menjadi bukti polisi tidak membeda-bedakan perlakuan pada penanganan kasus narkoba.
Panjiyoga memastikan penanganan kasus Nia dan suaminya, Ardi Bakrie, sama seperti tersangka lain. Pasalnya, semua orang sama di mata hukum. Selain itu, penggunaan senjata api saat penggerebekan untuk melindungi diri, baik petugas maupun tersangka.
Baca: Keluarga Ajukan Permohonan Rehabilitasi Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie
"Itu merupakan SOP dari kami, selain melindungi petugas dari ancaman sekaligus melindungi tersangka dari ancaman luar," ucap Panjiyoga.
Pengacara Wa Ode Nur Zainab protes terhadap polisi yang menggrebek kliennya, Nia Ramadhani, di kediamannya pada Rabu, 7 Juli 2021. Dia keberatan karena polisi membawa senjata api.
"Itu kan sangat berlebihan. Ini kan korban, ya. Mereka hanya menggunakan dan yang ditemukan hanya 0,78 gram (sabu)," kata Wa Ode di Jakarta, Sabtu, 10 Juli 2021.
Wa Ode mengatakan minimnya jumlah sabu yang ditemukan menjadi indikasi kliennya hanya pengguna narkoba. Pembawaan senjata api saat menggrebek Nia disebut tidak tepat.
"Tidak perlulah menggunakan senjata, apa lagi itu ada perempuan, ya. Seorang ibu," ujar Wa Ode.
Jakarta:
Polisi angkat bicara terkait polemik membawa senjata api saat penggerebekan artis Nia Ramadhani di kediamannya, Pondok Indah, Jakarta Selatan. Polisi dinilai berlebihan.
"Standar operasional prosedur (SOP) itu tetap kami lakukan, itu saja. Itu berlaku buat semuanya dari tersangka mana pun," kata Kasat
Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, 10 Juli 2021.
Menurut dia, membawa senjata api lumrah dilakukan polisi setiap penggerebekan dan penyelidikan kasus pelanggaran pidana. Pada kasus Nia, kata dia, hal ini juga menjadi bukti polisi tidak membeda-bedakan perlakuan pada penanganan kasus narkoba.
Panjiyoga memastikan penanganan kasus Nia dan suaminya, Ardi Bakrie, sama seperti tersangka lain. Pasalnya, semua orang sama di mata hukum. Selain itu, penggunaan senjata api saat penggerebekan untuk melindungi diri, baik petugas maupun tersangka.
Baca:
Keluarga Ajukan Permohonan Rehabilitasi Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie
"Itu merupakan SOP dari kami, selain melindungi petugas dari ancaman sekaligus melindungi tersangka dari ancaman luar," ucap Panjiyoga.
Pengacara Wa Ode Nur Zainab protes terhadap polisi yang menggrebek kliennya, Nia Ramadhani, di kediamannya pada Rabu, 7 Juli 2021. Dia keberatan karena polisi membawa senjata api.
"Itu kan sangat berlebihan. Ini kan korban, ya. Mereka hanya menggunakan dan yang ditemukan hanya 0,78 gram (sabu)," kata Wa Ode di Jakarta, Sabtu, 10 Juli 2021.
Wa Ode mengatakan minimnya jumlah sabu yang ditemukan menjadi indikasi kliennya hanya pengguna narkoba. Pembawaan senjata api saat menggrebek Nia disebut tidak tepat.
"Tidak perlulah menggunakan senjata, apa lagi itu ada perempuan, ya. Seorang ibu," ujar Wa Ode.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)