Sidang pemeriksaan saksi kasus korupsi paket bansos sembako dalam rangka penanganan covid-19. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Sidang pemeriksaan saksi kasus korupsi paket bansos sembako dalam rangka penanganan covid-19. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Anak Buah Juliari Ajukan Justice Collaborator

Fachri Audhia Hafiez • 15 Juni 2021 15:17
Jakarta: Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso mengajukan permohonan justice collaborator (JC). Permohonan anak buah mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara itu diajukan saat persidangan.
 
"Izin yang mulia ingin mengajukan permohonan JC yang mulia dari terdakwa Matheus Joko," ujar kuasa hukum Joko, Tangguh Setiawan Sirait, saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 15 Juni 2021.
 
Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis kemudian meminta tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap permohonan JC tersebut. JPU KPK belum dapat menyatakan sikap.

"Nanti akan kami tanggapi pada saat tuntutan," ujar JPU KPK Ikhsan Fernandi.
 
Ditemui usai persidangan, Tangguh mengaku sudah mengajukan permohonan kerja sama dengan KPK itu pada 1 April 2021. Namun, pihaknya baru mengajukan ke majelis hakim per hari ini.
 
"Pengadilan kami melihat dulu. Kami ingin yakinkan hakim dan jaksa bahwa memang kami konsisten membuka satu per satu fakta di persidangan ini," ujar Tangguh.
 
Baca: Pejabat Kemensos Diguyur Uang 'Kontribusi' Rp400 Juta
 
Alasan pengajuan JC lantaran Joko diklaim hanya berperan menerima perintah Juliari. Klaim itu diperkuat keterangan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam (PSKBA) M Syafii Nasution.
 
"Seperti keterangan saksi Pak Syafii, orang atasan Pak Joko. Memang sudah sering disampaikan, Bapak Joko itu adalah orang yang selalu mengikuti perintah dan enggak pernah melanggar perintah dari atasan," ujar Tangguh.
 
Tangguh juga menyebut bahwa kliennya hanya dimanfaatkan. Termasuk mengurus pungutan fee Rp10 ribu per paket bansos dari vendor.
 
Dia berharap permohonan JC kliennya bisa dikabulkan. "Agar kiranya ini klien kami pak Matheus Joko bisa mendapatkan keadilan," ucap Tangguh.
 
Joko dan mantan PPK Bansos Kemensos lainnya, Adi Wahyono, didakwa bersama-sama mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara menerima uang dari penyedia barang. Uang itu dikutip sesuai jumlah pengadaan paket bansos sembako dalam rangka penanganan covid-19.
 
Juliari disebut menerima suap secara bertahap. Fulus Rp1,28 miliar diperoleh dari Harry Van Sidabukke.
 
Uang tersebut diterima Matheus Joko dan Adi. Berikutnya Juliari menerima Rp1,96 miliar dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja.
 
Juliari juga diduga menerima Rp29,25 miliar dari sejumlah pengusaha penyedia bansos sembako. Seluruh rangkaian penerimaan duit itu dilakukan pada Mei-Desember 2020.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan