Jakarta: Kejaksaan Agung menyita tiga bidang tanah seluas 60.000 meter persegi di Baguala, Kota Ambon, milik tersangka kasus dugaan korupsi PT ASABRI, Teddy Tjokrosaputro. Di atas tanah itu juga berdiri sebuah Mall Ambon City Centre.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, ketiga bidang tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) itu atas nama PT Bliss Retailindo Utama.
"Penyitaan itu telah mendapatkan penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon yang pada pokoknya memberikan ijin kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah dan / atau bangunan di Kota Ambon," kata Leonanrd melalui keterangan tertulisnya, Kamis, 4 November 2021.
Leonard mengatakan, penyitaan dilakukan berdasarkan surat penetapan Nomor: 74/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN.Amb tertanggal 03 November 2021. Aset tersebut didaftarkan atas nama PT Bliss Retailindo Utama dan diduga terkait Teddy Tjokrosaputro.
Baca: Hakim Cecar Saksi Soal 13 Kapal yang Disita dalam Kasus ASABRI
Saat ini, kata dia, kejaksaan sedang menaksir harga aset yang disita tersebut melalui Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Nantinya, nilai tersebut akan digunakan untuk menyelamatkan kerugian negara akibat kasus korupsi tersebut.
Teddy ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di PT Asabri pada 26 Agustus 2021. Teddy merupakan adik dari terdakwa Benny Tjokrosaputro yang juga terjerat kasus megakorupsi di ASABRI dan Jiwasraya.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengumumkan kerugian negara dalam tindak pidana korupsi di PT ASABRI yaitu mencapai 22,78 triliun. Kerugian negara itu timbul akibat adanya kecurangan dalam pengelolaan keuangan dana investasi PT ASABRI selama periode 2012-2019.
Kejagung menetapkan sembilan tersangka kasus dugaan korupsi di ASABRI yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp22,78 triliun. Sebanyak dua tersangka ialah terpidana kasus korupsi Jiwasraya, yakni Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.
Ketujuh lainnya ialah Dirut ASABRI periode 2011-Maret 2016, Adam Rachmat Damiri; Dirut ASABRI periode Maret 2016-Juli 2020, Sonny Widjaja; Dirut Keuangan ASABRI periode Oktober 2008-Juni 2014, Bachtiar Effendi; Dirut ASABRI periode 2013-2014 dan 2015-2019, Hari Setiono; Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship, Jimmy Sutopo; dan Presiden Direktur PT Rimo Internasional Lestari, Teddy Tjokro Saputra.
Sebanyak delapan tersangka telah berstatus terdakwa. Sementara itu, berkas Teddy yang merupakan adik kandung Benny Tjokro baru dilengkapi untuk dilimpahkan ke pengadilan.
Selain tersangka perorangan, Kejagung menetapkan 10 perusahaan MI sebagai tersangka. Mereka ialah PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, PT VAM, PT ARK, PT OMI, PT MAM, PT AAM, dan PT CC. Berkas perkara 10 korporasi juga telah dilimpahkan ke pengadilan.
Mereka didakwa Primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dakwaan subsider terkait Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Kejaksaan Agung menyita tiga bidang tanah seluas 60.000 meter persegi di Baguala, Kota Ambon, milik tersangka kasus dugaan korupsi
PT ASABRI, Teddy Tjokrosaputro. Di atas tanah itu juga berdiri sebuah Mall Ambon City Centre.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, ketiga bidang tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) itu atas nama PT Bliss Retailindo Utama.
"Penyitaan itu telah mendapatkan penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon yang pada pokoknya memberikan ijin kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah dan / atau bangunan di Kota Ambon," kata Leonanrd melalui keterangan tertulisnya, Kamis, 4 November 2021.
Leonard mengatakan, penyitaan dilakukan berdasarkan surat penetapan Nomor: 74/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN.Amb tertanggal 03 November 2021. Aset tersebut didaftarkan atas nama PT Bliss Retailindo Utama dan diduga terkait Teddy Tjokrosaputro.
Baca:
Hakim Cecar Saksi Soal 13 Kapal yang Disita dalam Kasus ASABRI
Saat ini, kata dia, kejaksaan sedang menaksir harga aset yang disita tersebut melalui Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Nantinya, nilai tersebut akan digunakan untuk menyelamatkan kerugian negara akibat kasus korupsi tersebut.
Teddy ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di PT Asabri pada 26 Agustus 2021. Teddy merupakan adik dari terdakwa Benny Tjokrosaputro yang juga terjerat kasus megakorupsi di ASABRI dan Jiwasraya.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengumumkan kerugian negara dalam tindak pidana korupsi di PT ASABRI yaitu mencapai 22,78 triliun. Kerugian negara itu timbul akibat adanya kecurangan dalam pengelolaan keuangan dana investasi PT ASABRI selama periode 2012-2019.
Kejagung menetapkan sembilan tersangka kasus dugaan korupsi di ASABRI yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp22,78 triliun. Sebanyak dua tersangka ialah terpidana kasus korupsi Jiwasraya, yakni Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.
Ketujuh lainnya ialah Dirut ASABRI periode 2011-Maret 2016, Adam Rachmat Damiri; Dirut ASABRI periode Maret 2016-Juli 2020, Sonny Widjaja; Dirut Keuangan ASABRI periode Oktober 2008-Juni 2014, Bachtiar Effendi; Dirut ASABRI periode 2013-2014 dan 2015-2019, Hari Setiono; Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship, Jimmy Sutopo; dan Presiden Direktur PT Rimo Internasional Lestari, Teddy Tjokro Saputra.
Sebanyak delapan tersangka telah berstatus terdakwa. Sementara itu, berkas Teddy yang merupakan adik kandung Benny Tjokro baru dilengkapi untuk dilimpahkan ke pengadilan.
Selain tersangka perorangan, Kejagung menetapkan 10 perusahaan MI sebagai tersangka. Mereka ialah PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, PT VAM, PT ARK, PT OMI, PT MAM, PT AAM, dan PT CC. Berkas perkara 10 korporasi juga telah dilimpahkan ke pengadilan.
Mereka didakwa Primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dakwaan subsider terkait Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)