Sidang pemeriksaan saksi Kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT ASABRI. Foto: Medcom.id/Fachri
Sidang pemeriksaan saksi Kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT ASABRI. Foto: Medcom.id/Fachri

Hakim Cecar Saksi Soal 13 Kapal yang Disita dalam Kasus ASABRI

Fachri Audhia Hafiez • 02 November 2021 16:44
Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mempertajam keterangan soal 13 kapal yang disita dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Sosial Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Kapal tersebut disita Kejaksaan Agung.
 
Keterangan itu dipertajam melalui saksi Direktur PT Jelajah Bahari Utama (JBU) Ismail. Dia dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat.
 
"Ini kapal disita ada 13, sementara semuanya 15, yang tidak disita karena kondisi tak layak?" tanya Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 2 November 2021.

Ismail mengatakan dua kapal kondisinya tidak layak, yakni TTB 2001 dan ARK 07. Sementara itu, 13 kapal yang disita adalah Kapal TBG ARK 03, Kapal TBG ARK 01, dan Kapal TBG ARK 02.
 
Kemudian, Kapal TBG ARK 05, Kapal TBG ARK 06, Kapal TB Noah II, dan Kapal TB Noah III. Lalu, Kapal TB Noah V, Kapal TB Noah VI, Kapal TB Noah I, Kapal TBG 306, Kapal TBG 301, dan Kapal TTG 2007.
 
Kapal-kapal itu diperoleh pada tahun yang berbeda. Perolehan kapal-kapal itu mulai dari 2008 hingga 2017.
 
"(Sebanyak 15 kapal) semua ada dokumennya," ucap Ismail.
 
Baca: Keterangan Tak Wajar, Hakim Ultimatum Saksi Kasus ASABRI
 
Ismail mengatakan perolehan kapal-kapal itu berasal dari pembiayaan Bank Mayapada. Selain itu, awalnya terdapat penolakan penyitaan yang akan dilakukan Kejaksaan.
 
"Status kapal yang disita ini masih menjadi barang jaminan, grosse akta asli kapal ini masih di Bank Mayapada," ucap Ismail.
 
Penyitaan aset PT JBU berupa kapal itu dilakukan pada Maret 2021. Penyitaan kapal-kapal yang diduga milik Heru Hidayat dilakukan untuk mengembalikan kerugian negara (asset recovery) akibat rasuah.
 
Kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT ASABRI telah merugikan keuangan negara sebesar Rp22,788 triliun. Terdapat delapan terdakwa dalam perkara ini.
 
Para terdakwa tersebut ialah mantan Direktur Utama ASABRI Adam Rachmad Damiri dan Sonny Widjaja serta Direktur Keuangan ASABRI 2008-2014, Bachtiar Effendi. Lalu, Direktur ASABRI 2013-2014 dan 2015-2019, Hari Setianto; Direktur Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; Direktur Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo; Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan