Jakarta: Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto meminta Direktur Utama PT Ricobana Abadi, Wijaya Mulia, tidak berbohong dalam memberikan keterangan. Wijaya dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Sosial Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).
Hakim Eko mengonfirmasi keterangan pada berita acara pemeriksaan (BAP) terkait terdakwa kasus ASABRI, Heru Hidayat, yang membuka akun Single Investor Identification (SID) atas nama Wijaya. Namun, Wijaya tidak tahu persis broker atau di sekuritas pembukaan akun atas SID yang dilakukan.
Baca: Saksi Kasus ASABRI Berkelit Soal Aset Heru Hidayat
"Bahwa saya tidak tahu di broker atau sekuritas mana saja Heru Hidayat membukakan account atas SID dengan nomor IDD 080813839452 atas nama Wijaya Mulya," ujar Hakim Eko saat membacakan BAP Wijaya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 2 November 2021.
Wijaya mengaku sering disodorkan dokumen mengenai pembukaan rekening untuk ditandantangani. Tetapi, dia membantah bahwa dokumen itu disodorkan oleh Heru Hidayat.
"(Yang menyodorkan bisa) siapa saja, bisa sekretaris, OB (office boy)," jawab Wijaya.
Hakim Eko kaget karena Wijaya mengaku tak pernah mengonfirmasi lagi untuk apa dokumen dari sekretaris atau OB itu perlu ditandatangani. Wijaya langsung menandatangani dokumen itu tanpa bertanya lagi.
"Jangan bohong ya, saya ingatkan. Soalnya perbuatan saudara enggak wajar. Saudara seorang direktur disodori dokumen oleh OB. Saudara tidak langsung tanya, langsung tanda tangan, apa bukan sebuah kebodohan itu. Saudara sudah disumpah loh. Bagaimana saudara tanda tangan atas perintah OB. Enggak logis saudara pas ditanya yang suruh siapa OB ini," tegas Hakim Eko.
Wijaya tetap pada jawabannya usai dicecar hakim. Setelah itu, Hakim Eko tidak lagi mempertajam keterangan itu.
"Silakan (itu) hak saudara bilang tidak (pernah tanya asal usul dokumen)," ujar Hakim Eko.
Pada dakwaan Heru Hidayat PT Ricobana Abadi tercatat sebagai entitas dari PT Trada Alam Minera (TRAM). PT Trada Alam Minera juga merupakan perusahaan yang masuk dalam Maxima Group.
Maxima Group dinaungi oleh Joko Hartono Tirto sekaligus menjabat Direktur PT Maxima Integra. Joko Hartono bersama Heru Hidayat dan Direktur PT Himalaya Energi, Piter Rasiman, diduga mengatur dan mengendalikan instrumen pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT ASABRI melalui perusahaan yang tergabung dalam Maxima Group.
Kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT ASABRI telah merugikan keuangan negara sebesar Rp22,788 triliun. Terdapat delapan terdakwa dalam perkara ini.
Para terdakwa tersebut ialah mantan Direktur Utama ASABRI Adam Rachmad Damiri dan Sonny Widjaja serta Direktur Keuangan ASABRI 2008-2014, Bachtiar Effendi. Lalu, Direktur ASABRI 2013-2014 dan 2015-2019, Hari Setianto; Direktur Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; Direktur Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo; Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat.
Jakarta: Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto meminta Direktur Utama PT Ricobana Abadi, Wijaya Mulia, tidak berbohong dalam memberikan keterangan. Wijaya dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan
korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Sosial Bersenjata Republik Indonesia (
ASABRI).
Hakim Eko mengonfirmasi keterangan pada berita acara pemeriksaan (BAP) terkait terdakwa kasus ASABRI, Heru Hidayat, yang membuka akun Single Investor Identification (SID) atas nama Wijaya. Namun, Wijaya tidak tahu persis broker atau di sekuritas pembukaan akun atas SID yang dilakukan.
Baca:
Saksi Kasus ASABRI Berkelit Soal Aset Heru Hidayat
"Bahwa saya tidak tahu di broker atau sekuritas mana saja Heru Hidayat membukakan
account atas SID dengan nomor IDD 080813839452 atas nama Wijaya Mulya," ujar Hakim Eko saat membacakan BAP Wijaya di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 2 November 2021.
Wijaya mengaku sering disodorkan dokumen mengenai pembukaan rekening untuk ditandantangani. Tetapi, dia membantah bahwa dokumen itu disodorkan oleh Heru Hidayat.
"(Yang menyodorkan bisa) siapa saja, bisa sekretaris, OB (
office boy)," jawab Wijaya.
Hakim Eko kaget karena Wijaya mengaku tak pernah mengonfirmasi lagi untuk apa dokumen dari sekretaris atau OB itu perlu ditandatangani. Wijaya langsung menandatangani dokumen itu tanpa bertanya lagi.
"Jangan bohong ya, saya ingatkan. Soalnya perbuatan saudara enggak wajar. Saudara seorang direktur disodori dokumen oleh OB. Saudara tidak langsung tanya, langsung tanda tangan, apa bukan sebuah kebodohan itu. Saudara sudah disumpah loh. Bagaimana saudara tanda tangan atas perintah OB. Enggak logis saudara pas ditanya yang suruh siapa OB ini," tegas Hakim Eko.
Wijaya tetap pada jawabannya usai dicecar hakim. Setelah itu, Hakim Eko tidak lagi mempertajam keterangan itu.
"Silakan (itu) hak saudara bilang tidak (pernah tanya asal usul dokumen)," ujar Hakim Eko.
Pada dakwaan Heru Hidayat PT Ricobana Abadi tercatat sebagai entitas dari PT Trada Alam Minera (TRAM). PT Trada Alam Minera juga merupakan perusahaan yang masuk dalam Maxima Group.
Maxima Group dinaungi oleh Joko Hartono Tirto sekaligus menjabat Direktur PT Maxima Integra. Joko Hartono bersama Heru Hidayat dan Direktur PT Himalaya Energi, Piter Rasiman, diduga mengatur dan mengendalikan instrumen pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT ASABRI melalui perusahaan yang tergabung dalam Maxima Group.
Kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT ASABRI telah merugikan keuangan negara sebesar Rp22,788 triliun. Terdapat delapan terdakwa dalam perkara ini.
Para terdakwa tersebut ialah mantan Direktur Utama ASABRI Adam Rachmad Damiri dan Sonny Widjaja serta Direktur Keuangan ASABRI 2008-2014, Bachtiar Effendi. Lalu, Direktur ASABRI 2013-2014 dan 2015-2019, Hari Setianto; Direktur Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; Direktur Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo; Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)