Jakarta: Direktur Utama PT Ricobana Abadi, Wijaya Mulia, berkelit saat dikonfirmasi terkait kepemilikan aset berupa rumah. Aset itu diduga milik terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Sosial Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI), Heru Hidayat.
"Bahwa aset-aset milik saya diberikan oleh tersangka Heru Hidayat adalah satu unit rumah yang terletak di Kemang dalam 10D 14 Kemang, Jakarta Selatan," kata salah satu jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Wijaya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 2 November 2021.
Wijaya membantah keterangan pada BAP yang telah ditandatangani olehnya. Menurut dia, rumah itu berasal dari Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
"Salah (keterangan) Pak itu (dari) Joko Hartono Tirto," ujar Wijaya.
Baca: Kejagung Periksa 4 Direktur Perusahaan dalam Kasus ASABRI
Jaksa melanjutkan membaca BAP Wijaya. Terdapat keterangan bahwa Joko Hartono Tirto menghubungi Wijaya dan berujung pada pembelian rumah di Kemang atas nama Wijaya.
Lagi-lagi Wijaya membantah keterangan itu. Lalu, Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto meminta saksi melihat BAP yang dibawa JPU.
"Tunjukkan di sini saja supaya enggak gampang cabut keterangan berkali-kali. Ini sudah di tandatangani, ini paraf saudara. Jangan gampang ngomong salah (keterangan), saudara direktur kok. Bagaimana (bisa) gampang ganti perbaiki jawaban," tegas Hakim Eko.
Wijaya bersikukuh bahwa keterangan pada BAP keliru. Hakim Eko menyudahi perdebatan itu dengan jaminan bahwa terdapat keterangan benar pada BAP itu.
"Ya sudah nanti diterjemahkan sendiri," ucap Hakim Eko.
Kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT ASABRI telah merugikan keuangan negara sebesar Rp22,788 triliun. Terdapat delapan terdakwa dalam perkara ini.
Para terdakwa tersebut ialah mantan Direktur Utama ASABRI Adam Rachmad Damiri dan Sonny Widjaja serta Direktur Keuangan ASABRI 2008-2014, Bachtiar Effendi. Lalu, Direktur ASABRI 2013-2014 dan 2015-2019, Hari Setianto; Direktur Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; Direktur Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo; Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat.
Jakarta: Direktur Utama PT Ricobana Abadi, Wijaya Mulia, berkelit saat dikonfirmasi terkait kepemilikan aset berupa rumah. Aset itu diduga milik terdakwa kasus
dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Sosial Bersenjata Republik Indonesia (
ASABRI), Heru Hidayat.
"Bahwa aset-aset milik saya diberikan oleh tersangka Heru Hidayat adalah satu unit rumah yang terletak di Kemang dalam 10D 14 Kemang, Jakarta Selatan," kata salah satu jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Wijaya di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 2 November 2021.
Wijaya membantah keterangan pada BAP yang telah ditandatangani olehnya. Menurut dia, rumah itu berasal dari Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
"Salah (keterangan) Pak itu (dari) Joko Hartono Tirto," ujar Wijaya.
Baca:
Kejagung Periksa 4 Direktur Perusahaan dalam Kasus ASABRI
Jaksa melanjutkan membaca BAP Wijaya. Terdapat keterangan bahwa Joko Hartono Tirto menghubungi Wijaya dan berujung pada pembelian rumah di Kemang atas nama Wijaya.
Lagi-lagi Wijaya membantah keterangan itu. Lalu, Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto meminta saksi melihat BAP yang dibawa JPU.
"Tunjukkan di sini saja supaya enggak gampang cabut keterangan berkali-kali. Ini sudah di tandatangani, ini paraf saudara. Jangan gampang ngomong salah (keterangan), saudara direktur kok. Bagaimana (bisa) gampang ganti perbaiki jawaban," tegas Hakim Eko.
Wijaya bersikukuh bahwa keterangan pada BAP keliru. Hakim Eko menyudahi perdebatan itu dengan jaminan bahwa terdapat keterangan benar pada BAP itu.
"Ya sudah nanti diterjemahkan sendiri," ucap Hakim Eko.
Kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT ASABRI telah merugikan keuangan negara sebesar Rp22,788 triliun. Terdapat delapan terdakwa dalam perkara ini.
Para terdakwa tersebut ialah mantan Direktur Utama ASABRI Adam Rachmad Damiri dan Sonny Widjaja serta Direktur Keuangan ASABRI 2008-2014, Bachtiar Effendi. Lalu, Direktur ASABRI 2013-2014 dan 2015-2019, Hari Setianto; Direktur Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; Direktur Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo; Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)