Jakarta: Korban korupsi bantuan sosial (bansos) sembako Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) terkait penanganan covid-19 menempuh upaya hukum kasasi. Langkah ini dilakukan karena majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak gugatan korban terkait penggabungan perkara permohonan ganti rugi bansos.
Baca: Juliari Minta Maaf kepada Jokowi dan Megawati
"Kami dari tim advokasi untuk korban korupsi bansos hari ini telah resmi mengajukan permohonan kasasi atas penetapan majelis hakim," kata anggota Tim Advokasi Korban Korupsi Bansos, Ahmad Fauzi, di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 9 Agustus 2021.
Fauzi menuturkan kasasi diajukan terhadap putusan penolakan permohonan penggabungan perkara gugatan ganti rugi dalam pemeriksaan perkara korupsi mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Juliari merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) sembako terkait penanganan covid-19.
Permohonan tersebut diajukan oleh 17 orang. Mereka menuntut ganti rugi Rp16,2 juta kepada Juliari.
Menurut Fauzi, majelis hakim salah menafsirkan Pasal 98 KUHAP dengan menyatakan permohonan penggabungan perkara harus diajukan ke pengadilan domisili. Hakim tidak menerima permohonan korban karena gugatan dinilai tak sesuai domisili terdakwa atau tergugat.
"Menolak hanya karena domisili Juliari di Jakarta Selatan dan kita disuruh penggabungan ke (Pengadilan) Jakarta Selatan," ujar dia.
Sedangkan, permohonan berkaitan dengan korupsi hanya bisa dilakukan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Jakarta Pusat. Sebab, hanya ada satu Pengadilan Tipikor di Jakarta.
Tim advokasi korban korupsi bansos berharap melalui kasasi ini Mahkamah Agung (MA) bisa memperbaiki putusan majelis pengadilan tingkat pertama itu. Penetapan majelis dinilai tak cermat.
"Harapan kita MA itu bisa memperbaiki kesalahan penerapan hukum yang dilakukan oleh si hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta," ujar Fauzi.
Jakarta: Korban korupsi bantuan sosial (bansos) sembako Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) terkait penanganan covid-19 menempuh upaya hukum kasasi. Langkah ini dilakukan karena majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak gugatan korban terkait penggabungan perkara permohonan ganti rugi bansos.
Baca:
Juliari Minta Maaf kepada Jokowi dan Megawati
"Kami dari tim advokasi untuk korban korupsi bansos hari ini telah resmi mengajukan permohonan kasasi atas penetapan majelis hakim," kata anggota Tim Advokasi Korban Korupsi Bansos, Ahmad Fauzi, di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 9 Agustus 2021.
Fauzi menuturkan kasasi diajukan terhadap putusan penolakan permohonan penggabungan perkara gugatan ganti rugi dalam pemeriksaan perkara korupsi mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Juliari merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) sembako terkait penanganan covid-19.
Permohonan tersebut diajukan oleh 17 orang. Mereka menuntut ganti rugi Rp16,2 juta kepada Juliari.
Menurut Fauzi, majelis hakim salah menafsirkan Pasal 98 KUHAP dengan menyatakan permohonan penggabungan perkara harus diajukan ke pengadilan domisili. Hakim tidak menerima permohonan korban karena gugatan dinilai tak sesuai domisili terdakwa atau tergugat.
"Menolak hanya karena domisili Juliari di Jakarta Selatan dan kita disuruh penggabungan ke (Pengadilan) Jakarta Selatan," ujar dia.
Sedangkan, permohonan berkaitan dengan korupsi hanya bisa dilakukan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Jakarta Pusat. Sebab, hanya ada satu Pengadilan Tipikor di Jakarta.
Tim advokasi korban korupsi bansos berharap melalui kasasi ini Mahkamah Agung (MA) bisa memperbaiki putusan majelis pengadilan tingkat pertama itu. Penetapan majelis dinilai tak cermat.
"Harapan kita MA itu bisa memperbaiki kesalahan penerapan hukum yang dilakukan oleh si hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta," ujar Fauzi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)