Jakarta: Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) tidak membenarkan tindakan terdakwa kasus korupsi Irjen Pol Napoleon Bonaparte yang menganiaya tersangka kasus dugaan penistaan agama, M Kece.
Bareskrim dan Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Propam) diminta untuk menelusuri lebih lanjut terkait adanya kasus suap atau ancaman.
"Kami berharap penyidik bareskrim dan propam itu menggali keterangan lebih lanjut apakah didapat ancaman, atau justru suap yang dilakukan Napoleon sehingga petugas jaga nurut saja," ujar Komisioner Kompolnas Poengky Indarti dalam tayangan Metro Siang di Metro TV, Jumat, 24 September 2021.
Poengky tidak membenarkan tindakan Napoleon yang main hakim sendiri. Apalagi, Napoleon masih merupakan polisi aktif yang memiliki pangkat Irjen Pol.
Baca: Pascapenganiayaan M Kece, Pengamanan Rutan Bareskrim Diperketat
Tindakan Napoleon juga tidak bisa dikatakan sebagai tindakan terukur. Poengky menjelaskan tindakan terukur adalah tindakan polisi ketika bertugas, sedangkan Napoleon merupakan tahanan dan tidak dalam menjalankan tugas.
Selain itu, Poengky mempertanyakan sistem keamanan di ruang tahanan yang seharusnya aman dan dapat menjamin keselamatan anggota tahanannya.
Peraturan Kapolri Nomor 4 tahun 2015 tentang Perawatan Tahanan menyebut tugas penjaga tahanan yaitu menjaga tahanan dengan sebaik baiknya.
Ia menilai sistem pengamanan di ruang tahanan perlu diperbaiki dengan meletakkan CCTV di setiap sudut. Poengky menyarankan agar ada petugas yang berpatroli setiap satu jam sekali dan Napoleon mendapat sel terpisah.
“Napoleon harus dijaga dengan ketat agar tidak bisa berjalan kesana kemari dan melakukan tindakan serupa di kemudian hari,” katanya. (Widya Finola Ifani Putri)
Saksikan tayangan lengkapnya di sini.
Jakarta: Komisi Kepolisian Nasional (
Kompolnas) tidak membenarkan tindakan terdakwa kasus korupsi Irjen Pol Napoleon Bonaparte yang
menganiaya tersangka kasus dugaan
penistaan agama, M Kece.
Bareskrim dan Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Propam) diminta untuk menelusuri lebih lanjut terkait adanya kasus suap atau ancaman.
"Kami berharap penyidik bareskrim dan propam itu menggali keterangan lebih lanjut apakah didapat ancaman, atau justru suap yang dilakukan Napoleon sehingga petugas jaga nurut saja," ujar Komisioner Kompolnas Poengky Indarti dalam tayangan
Metro Siang di
Metro TV, Jumat, 24 September 2021.
Poengky tidak membenarkan tindakan Napoleon yang main hakim sendiri. Apalagi, Napoleon masih merupakan polisi aktif yang memiliki pangkat Irjen Pol.
Baca:
Pascapenganiayaan M Kece, Pengamanan Rutan Bareskrim Diperketat
Tindakan Napoleon juga tidak bisa dikatakan sebagai tindakan terukur. Poengky menjelaskan tindakan terukur adalah tindakan polisi ketika bertugas, sedangkan Napoleon merupakan tahanan dan tidak dalam menjalankan tugas.
Selain itu, Poengky mempertanyakan sistem keamanan di ruang tahanan yang seharusnya aman dan dapat menjamin keselamatan anggota tahanannya.
Peraturan Kapolri Nomor 4 tahun 2015 tentang Perawatan Tahanan menyebut tugas penjaga tahanan yaitu menjaga tahanan dengan sebaik baiknya.
Ia menilai sistem pengamanan di ruang tahanan perlu diperbaiki dengan meletakkan CCTV di setiap sudut. Poengky menyarankan agar ada petugas yang berpatroli setiap satu jam sekali dan Napoleon mendapat sel terpisah.
“Napoleon harus dijaga dengan ketat agar tidak bisa berjalan kesana kemari dan melakukan tindakan serupa di kemudian hari,” katanya.
(Widya Finola Ifani Putri)
Saksikan tayangan lengkapnya di
sini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)