Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar peredaran uang palsu (upal) di Indonesia. Uang tersebut berasal dari pabrik di Jawa.
"Memang jaringan pembuatan uang palsu kebanyakan ada di wilayah Jawa Tengah," kata Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Whisnu Hermawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 23 September 2021.
Polisi baru membongkar dua lokasi di Jawa Tengah, yakni Sukoharjo dan Demak. Bareskrim Polri menyelisik lokasi lain dan proses pembuatan uang palsu tersebut.
Baca: 20 Orang Ditangkap Terkait Peredaran Uang Palsu
"Penyebarannya (uang palsu) yang paling banyak ada di wilyaah Jawa Barat dan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)," ungkap Whisnu.
Dirtipideksus membongkar empat kasus peredaran uang palsu dengan jaringan berbeda dari Agustus-September 2021. Sebanyak 20 pelaku yang berperan sebagai pengedar dan pembuat upal ditangkap.
Puluhan pelaku itu merupakan jaringan Jakarta-Bogor, Jawa Barat, Tangerang, Sukoharjo dan Demak. Mereka ditangkap beberapa waktu lalu.
Polisi menyita barang bukti uang palsu rupiah pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu sebanyak 138 lak (100 lembar) serta uang dolar Amerika Serikat. Kemudian, printer, handphone dan lainnya.
Pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri. Ke-20 tersangka dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Sedangkan, untuk tersangka pengedar uang palsu mata uang asing dijerat Pasal 245 KUHP. Masing-masing pasal hukumannya 15 tahun penjara.
Attachments area
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar peredaran uang palsu (
upal) di Indonesia. Uang tersebut berasal dari pabrik di Jawa.
"Memang jaringan pembuatan uang palsu kebanyakan ada di wilayah Jawa Tengah," kata Wadirtipideksus Bareskrim
Polri Kombes Whisnu Hermawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 23 September 2021.
Polisi baru membongkar dua lokasi di
Jawa Tengah, yakni Sukoharjo dan Demak. Bareskrim Polri menyelisik lokasi lain dan proses pembuatan uang palsu tersebut.
Baca:
20 Orang Ditangkap Terkait Peredaran Uang Palsu
"Penyebarannya (uang palsu) yang paling banyak ada di wilyaah Jawa Barat dan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)," ungkap Whisnu.
Dirtipideksus membongkar empat kasus peredaran uang palsu dengan jaringan berbeda dari Agustus-September 2021. Sebanyak 20 pelaku yang berperan sebagai pengedar dan pembuat upal ditangkap.
Puluhan pelaku itu merupakan jaringan Jakarta-Bogor, Jawa Barat, Tangerang, Sukoharjo dan Demak. Mereka ditangkap beberapa waktu lalu.
Polisi menyita barang bukti uang palsu rupiah pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu sebanyak 138 lak (100 lembar) serta uang dolar Amerika Serikat. Kemudian,
printer,
handphone dan lainnya.
Pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri. Ke-20 tersangka dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Sedangkan, untuk tersangka pengedar uang palsu mata uang asing dijerat Pasal 245 KUHP. Masing-masing pasal hukumannya 15 tahun penjara.
Attachments area
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)