Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar empat kasus peredaran uang palsu di beberapa wilayah. Pengungkapan sejak Agustus-September 2021.
"Berhasil diamankan sekitar 20 tersangka sejak bulan Agustus sampai September ini," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 23 September 2021.
Pelaku dari jaringan berbeda. Mereka jaringan Jakarta-Bogor, Jawa Barat; Tangerang; Sukoharjo, dan Demak, Jawa Tengah.
Polri menyita sejumlah barang bukti uang palsu. Mulai mata uang rupiah pecahan Rp100 ribu, Rp50 ribu, hingga mata uang asing khususnya dolar Amerika Serikat.
"Ini menjadi bagian barang bukti yang berhasil diungkap. Selain itu, ada barang bukti lainnya handphone maupun benda-benda lain yang berhubungan dengan kajahatan itu sendiri," ungkap Rusdi.
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirtipideksus) Kombes Whisnu Hermawan mengatakan pihaknya tidak hanya membongkar jaringan peredaran uang palsu. Polisi juga menggerebek dua dapur pembuatan uang palsu.
"Jadi, kita berhasil bukan saja menangkap jaringan terkait pembuat atau pengganda uang. Tapi, kita juga menangkap di mana uang palsu itu dibuat. Jadi, kita langsung ke Jawa Tengah ke lokasi Sukoharjo dan Demak," kata Whisnu.
Pertama, penyidik menggerebek pembuatan uang palsu rupiah di Sukoharjo. Penyidik menangkap dua tersangka MA dan H alias B.
"Kami sita uang palsu pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu sebanyak 138 lak," ungkap Whisnu.
Kemudian, penyidik menggerebek pembuatan uang palsu rupiah di Demak. Polisi kembali menangkap dua tersangka berinisial R dan I. Keduanya mengedarkan dan memproduksi uang palsu dengan cara dicetak menggunakan komputer dan printer.
"Kami masih mendalami terkait pembuatannya," ujar Whisnu.
Ke-20 tersangka dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Sedangkan, pengedar uang palsu mata uang asing dijerat Pasal 245 KUHP. Masing-masing pasal hukumannya 15 tahun penjara.
Baca: Modal Upal Segepok, Pria Ini Jajan Ponsel Hingga Bayar Sewa Rumah
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim
Polri membongkar empat kasus
peredaran uang palsu di beberapa wilayah. Pengungkapan sejak Agustus-September 2021.
"Berhasil diamankan sekitar 20 tersangka sejak bulan Agustus sampai September ini," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 23 September 2021.
Pelaku dari jaringan berbeda. Mereka jaringan Jakarta-Bogor, Jawa Barat; Tangerang; Sukoharjo, dan Demak, Jawa Tengah.
Polri menyita sejumlah barang bukti
uang palsu. Mulai mata uang rupiah pecahan Rp100 ribu, Rp50 ribu, hingga mata uang asing khususnya dolar Amerika Serikat.
"Ini menjadi bagian barang bukti yang berhasil diungkap. Selain itu, ada barang bukti lainnya handphone maupun benda-benda lain yang berhubungan dengan kajahatan itu sendiri," ungkap Rusdi.
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirtipideksus) Kombes Whisnu Hermawan mengatakan pihaknya tidak hanya membongkar jaringan peredaran uang palsu. Polisi juga menggerebek dua dapur pembuatan uang palsu.
"Jadi, kita berhasil bukan saja menangkap jaringan terkait pembuat atau pengganda uang. Tapi, kita juga menangkap di mana uang palsu itu dibuat. Jadi, kita langsung ke Jawa Tengah ke lokasi Sukoharjo dan Demak," kata Whisnu.
Pertama, penyidik menggerebek pembuatan uang palsu rupiah di Sukoharjo. Penyidik menangkap dua tersangka MA dan H alias B.
"Kami sita uang palsu pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu sebanyak 138 lak," ungkap Whisnu.
Kemudian, penyidik menggerebek pembuatan uang palsu rupiah di Demak. Polisi kembali menangkap dua tersangka berinisial R dan I. Keduanya mengedarkan dan memproduksi uang palsu dengan cara dicetak menggunakan komputer dan printer.
"Kami masih mendalami terkait pembuatannya," ujar Whisnu.
Ke-20 tersangka dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Sedangkan, pengedar uang palsu mata uang asing dijerat Pasal 245 KUHP. Masing-masing pasal hukumannya 15 tahun penjara.
Baca:
Modal Upal Segepok, Pria Ini Jajan Ponsel Hingga Bayar Sewa Rumah
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)