Jember: Subairi, 34, ditangkap polisi. Pria asal Banyuwangi, Jawa Timur, ini berbelanja menggunakan uang palsu (upal). Subairi sudah berkali-kali menggunakan upal untuk memenuhi kehidupannya. Mulai dari membeli ponsel, membayar kontrak rumah, hingga berbelanja di pasar.
"Tersangka kami tangkap usai transaksi jual beli HP di kawasan pertigaan Kecamatan Silo Jember. Dia membeli HP secara online, namun membayar kepada kurir dengan metode cash on delivery (COD) menggunakan uang palsu," kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Aryawiguna, Selasa, 21 September 2021.
Aksi pelaku terungkap saat pengantar HP menerima lima lembar uang pecahan Rp50.000 yang sudah kusut dan buram. Karena curiga, uang itu dicek dengan alat pendeteksi.
Walhasil, kata dia, uang yang diberikan Subairi untuk membayar ponsel yang dibeli itu palsu. Subairi akhirnya dilaporkan kepada polisi.
"Petugas menyita barang bukti uang palsu sebanyak 18 lembar pecahan Rp50.000 dari pelaku," terangnya.
Baca: Mbah Jambrong Pengganda Uang Ditangkap
Dia menerangka, pelaku mengakui semua perbuatannya. Dia beralasan tidak punya uang dan terpaksa memakai uang palsu.
Pelaku mengaku saat ini tidak lagi bekerja karena terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari pekerjaannya sebagai pekerja proyek bangunan di Bali.
"Pelaku membeli uang palsu tersebut lewat daring. Dengan Rp250.000, dia mendapatkan Rp400.000 uang palsu," jelasnya.
Pelaku juga mengaku telah enam kali melakukan transaksi pembelian. Selain membeli ponsel, dia menggunakannya untuk membayar kontrak rumah, hingga kebutuhan dapur di pasar.
Atas ulahnya, pelaku dijerat dengan pasal 36 junto pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Jember: Subairi, 34, ditangkap polisi. Pria asal Banyuwangi, Jawa Timur, ini berbelanja menggunakan
uang palsu (upal). Subairi sudah berkali-kali menggunakan upal untuk memenuhi kehidupannya. Mulai dari membeli ponsel, membayar kontrak rumah, hingga berbelanja di pasar.
"Tersangka kami tangkap usai transaksi jual beli HP di kawasan pertigaan Kecamatan Silo Jember. Dia membeli HP secara online, namun membayar kepada kurir dengan metode
cash on delivery (COD) menggunakan uang palsu," kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Aryawiguna, Selasa, 21 September 2021.
Aksi pelaku terungkap saat pengantar HP menerima lima lembar uang pecahan Rp50.000 yang sudah kusut dan buram. Karena curiga, uang itu dicek dengan alat pendeteksi.
Walhasil, kata dia, uang yang diberikan Subairi untuk membayar ponsel yang dibeli itu palsu. Subairi akhirnya dilaporkan kepada polisi.
"Petugas menyita barang bukti uang palsu sebanyak 18 lembar pecahan Rp50.000 dari pelaku," terangnya.
Baca: Mbah Jambrong Pengganda Uang Ditangkap
Dia menerangka, pelaku mengakui semua perbuatannya. Dia beralasan tidak punya uang dan terpaksa memakai uang palsu.
Pelaku mengaku saat ini tidak lagi bekerja karena terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari pekerjaannya sebagai pekerja proyek bangunan di Bali.
"Pelaku membeli uang palsu tersebut lewat daring. Dengan Rp250.000, dia mendapatkan Rp400.000 uang palsu," jelasnya.
Pelaku juga mengaku telah enam kali melakukan transaksi pembelian. Selain membeli ponsel, dia menggunakannya untuk membayar kontrak rumah, hingga kebutuhan dapur di pasar.
Atas ulahnya, pelaku dijerat dengan pasal 36 junto pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)