Jakarta: Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan dua aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti kasus dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 22 September 2021. Luhut bakal dipanggil untuk mengetahui duduk perkara kasus tersebut.
"Iya tentu akan kita klarifikasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Kamis, 23 September 2021.
Namun, Yusri belum dapat memastikan waktu pemanggilan Luhut. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) tengah mengatur jadwal pemeriksaan tersebut.
Pemeriksaan Luhut untuk menentukan bisa tidak kasus itu naik penyelidikan. Setelah naik lidik, polisi akan memeriksa sejumlah saksi, baik saksi pelapor, ahli hingga terlapor.
Kasus bisa naik penyidikan apabila terdapat unsur pidana. Tersangka ditetapkan setelah polisi mengantongi dua alat bukti yang cukup atas pencemaran nama baik dan fitnah yang dilaporkan Luhut.
Baca: Laporkan 2 Aktivis, Luhut Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi
Laporan Luhut Binsar Pandjaitan diterima dan terdaftar dengan Nomor Laporan Polisi: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 September 2021. Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Fatia Maulidiyanti dilaporkan berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Memang Pak Luhut yang langsung membuat laporan ini, buktinya, dan pasal yang sudah dilaporkan juga ada sampai tiga pasal mulai UU ITE, lalu pidana umum, dan ada juga soal berita bohong," kata pengacara Luhut, Juniver Girsang, Rabu, 22 September 2021.
Kasus ini berawal dari unggahan video berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya' yang diunggah di akun Youtube Haris Azhar pada 20 Agustus 2021. Video tersebut membahas laporan sejumlah organisasi termasuk KontraS tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua.
Jakarta: Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi
Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan dua
aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti kasus dugaan
pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 22 September 2021. Luhut bakal dipanggil untuk mengetahui duduk perkara kasus tersebut.
"Iya tentu akan kita klarifikasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Kamis, 23 September 2021.
Namun, Yusri belum dapat memastikan waktu pemanggilan Luhut. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) tengah mengatur jadwal pemeriksaan tersebut.
Pemeriksaan Luhut untuk menentukan bisa tidak kasus itu naik penyelidikan. Setelah naik lidik, polisi akan memeriksa sejumlah saksi, baik saksi pelapor, ahli hingga terlapor.
Kasus bisa naik penyidikan apabila terdapat unsur pidana. Tersangka ditetapkan setelah polisi mengantongi dua alat bukti yang cukup atas pencemaran nama baik dan fitnah yang dilaporkan Luhut.
Baca:
Laporkan 2 Aktivis, Luhut Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi
Laporan Luhut Binsar Pandjaitan diterima dan terdaftar dengan Nomor Laporan Polisi: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 September 2021. Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Fatia Maulidiyanti dilaporkan berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Memang Pak Luhut yang langsung membuat laporan ini, buktinya, dan pasal yang sudah dilaporkan juga ada sampai tiga pasal mulai UU ITE, lalu pidana umum, dan ada juga soal berita bohong," kata pengacara Luhut, Juniver Girsang, Rabu, 22 September 2021.
Kasus ini berawal dari unggahan video berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya' yang diunggah di akun Youtube Haris Azhar pada 20 Agustus 2021. Video tersebut membahas laporan sejumlah organisasi termasuk KontraS tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)