Ilustrasi: Medcom.id
Ilustrasi: Medcom.id

6 Saksi Diperiksa Terkait Dugaan Penimbunan Obat di Kalideres

Theofilus Ifan Sucipto • 14 Juli 2021 19:48
Jakarta: Polres Jakarta Barat telah memeriksa enam orang terkait dugaan penimbunan obat-obatan di salah satu gudang di Kalideres, Jakarta Barat. Pemeriksaan dilakukan dengan intensif.
 
“Sudah lima (saksi) kemarin. Sekarang bertambah satu, yakni salah satu karyawan kantor PT ASA," kata Kanit Krimsus Polres Metro Jakbar AKP Fahmi Fiandri dalam keterangan tertulis, Rabu, 14 Juli 2021.
 
Namun, Fahmi enggan memerinci jabatan karyawan tersebut. Hal itu, kata dia, menjadi materi pemeriksaan penyidik.

Fahmi menegaskan polisi terus mengusut dugaan penimbunan obat. Salah satunya dengan menindaklanjuti kasus ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
 
Baca: Titik Penyekatan PPKM Darurat Jawa-Bali Bertambah Jadi 998
 
“Sebab obat-obatan yang ditemukan dalam gudang merupakan obat terkait penyakit covid-19,” papar dia.
 
Sebelumnya, Unit Kriminal Khusus Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat menggeledah gudang obat di Jalan Peta Barat, Ruko Peta Barat Indah, Kalideres. Gudang itu terindikasi menimbun obat terapi covid-19 dan memainkan harga jual obat di pasaran.
 
Polisi menemukan 730 boks obat Azithromycin Dihydrate 500 mg, Paracetamol, dan obat lainnya. Aparat juga menangkap tiga pelaku berinisial YP sebagai direktur, MA sebagai apoteker, dan E sebagai kepala gudang.
 
Bila terbukti bersalah, mereka bisa dijerat Pasal 107 juncto Pasal 29  ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 14 juncto Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan