Terdakwa kasus dugaan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme, Munarman. Foto: MI
Terdakwa kasus dugaan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme, Munarman. Foto: MI

Munarman Disebut Sudah Berbaiat ke Pemimpin ISIS Abu Bakr al-Baghdadi

Fachri Audhia Hafiez • 08 Desember 2021 15:52
Jakarta: Terdakwa kasus dugaan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme, Munarman, disebut sudah berbaiat atau bersumpah setia ke pemimpin ISIS Abu Bakr al-Baghdadi. Hal itu tertuang dalam surat dakwaan Munarman yang dibacakan jaksa agung umum (JPU).
 
Peristiwa itu terjadi ketika ISIS muncul di Suriah pada 2014. Kelompok radikal itu memengaruhi negara-negara di dunia, termasuk di Indonesia.
 
"Pada sekitar 6 Juni 2014, bertempat di gedung UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang Selatan, dan Forum Aksi Solidaritas Islam (FAKSI) mengadakan kegiatan pemberian dukungan kepada ISIS atau daulah Islamiyah serta sumpah setia kepada amir atau pimpinan ISIS," kata salah satu JPU saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Rabu, 8 Desember 2021.

Kegiatan tersebut menyerukan peradaban Islamiyah Darul Khilafah telah lahir. Hal itu mengarah pada Abu Bakr al-Baghdadi.
 
"Sumpah setia kepada syaikh Abu Bakr al-Baghdadi selaku amir atau pimpinan ISIS di UIN Syarif Hidayatullah, diikuti terdakwa bersama dengan sekitar ratusan orang lainnya," ucap jaksa.
 
Baca: Munarman Didakwa Menggerakkan Aksi Terorisme
 
Sumpah setia itu, kata jaksa, dipimpin oleh ustaz Syamsul Hadi yang hingga kini masih buron. Caranya, Syamsul meminta seluruh peserta berdiri dan mengangkat tangan kanan, sambil mengucapkan kalimat baiat menggunakan bahasa Arab dan Indonesia. Lalu, diikuti peserta termasuk Munarman.
 
"Dengan kalimat 'saya berbaiat kepada akhalifah muslimin syaikh Abu Bakr al-Baghdadi untuk mendengar dan taat baik dalam kondisi susah maupun senang. Serta tidak akan merebut kekuasaan darinya kecuali melihat kekafiran yang nyata'," terang jaksa.
 
Munarman didakwa merencanakan atau menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana terorisme secara sengaja. Dia menggunakan cara-cara berupa ancaman kekerasan yang diduga untuk menimbulkan teror secara luas.
 
Munarman juga diduga menyebar rasa takut hingga potensi menimbulkan korban secara luas. Selain itu, rencana perbuatannya juga mengarah pada perusakan fasilitas publik.
 
Menurut jaksa, perbuatan Munarman dilakukan pada Januari hingga April 2015. Munarman menggerakkan aksi terorisme di Sekretariat FPI Kota Makassar serta Markas Daerah Laskar Pembela Islam (LPI) Sulawesi Selatan; Pondok Pesantren Tahfizhul Qur’an Sudiang Makassar, dan di aula Pusat Pengembangan Bahasa (Pusbinsa) Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatra Utara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan