Jakarta: Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar sindikat narkoba jenis sabu jaringan Thailand dan Aceh. Sebanyak 324,3 kilogram (kg) sabu diamankan dari dua lokasi berbeda.
Kepala BNN Komjen Petrus Reinhard Golose mengatakan penyelundupan ini terbongkar berkat kerja sama dengan Bea Cukai. Pada kasus pertama, BNN mengungkap 105,5 kilogram sabu yang diselundupkan jaringan Thailand dan Aceh Timur.
Kasus ini bermula dari adanya penyelidikan intelijen terhadap warga Aceh bernisial SY, 36. SY diketahui berlayar dengan tiga orang lainnya dari perairan Thailand menuju Aceh Timur pada Kamis, 12 Agustus 2021.
Setibanya di Aceh Timur, SY ditangkap petugas BNN dengan barang bukti 105,5 kg sabu yang disimpan dalam 100 bungkus teh Cina. Dari pengakuannya, SY diperintahkan JP alias JY untuk mengambil sabu di tengah laut. JP mengaku akan mendapatkan imbalan Rp300 juta setelah melaksanakan tugasnya.
"Sabu yang dibawa seusai perintah JP dibawa ke gudang dibantu oleh R dan F untuk bongkar muat. R, F, dan JP saat ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata Petrus kepada wartawan, Jakarta, Kamis, 19 Agustus 2021.
Pada kasus kedua, BNN membongkar penyelundupan 218,8 kilogram sabu dari jaringan Aceh. Kasus ini terungkap dari penyelidikan BNN dan Bea Cukai terhadap sindikat yang dikendalikan T alias CM, 52.
Petugas menangkap lima orang, yakni AY alias R, 52; B alias Y, 39; T alias CM, 52; ES alias E, 26; dan AN alias WY, 44. Sindikat tersebut mengambil sabu di kawasan Wisata Kuliner dan membawanya ke Pulau Beureuh, Banda Aceh.
Baca: Oknum Polres Ditangkap BNN Kabupaten Purbalingga
Sementara itu, Deputi Pemberantasan BNN Arman Depari mengatakan pihaknya mengamankan sindikat gabungan dari Indonesia, Thailand, dan Malaysia. Para tersangka menggunakan kapal penangkap ikan dan speed boat untuk mengambil barang haram tersebut di tengah laut.
"Mereka menjemput dengan kapal penangkap ikan dan boat kecil. Serah terima di tengah laut atau ship to ship dan ini sumbernya dari golden triangle antara Thailand, Laos, dan Myanmar," ujar Arman.
Arman mengatakan pihaknya terus mewaspadai peredaran sindikat narkoba yang terus beroperasi meski saat ini dalam kondisi pandemi covid-19. Bahkan, peredaran narkoba di Tanah Air cukup mengkhawatirkan.
"Kalau kita lihat dari segi panangkapan jumlah yang kita sita cukup banyak, fantastis. Kalau beberapa waktu yang lalu smpai ton, pertengahan bulan ini kita menyita 324 kg narkoba jenis sabu," ujar Arman.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Jakarta:
Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar sindikat narkoba jenis sabu jaringan Thailand dan Aceh. Sebanyak 324,3 kilogram (kg) sabu diamankan dari dua lokasi berbeda.
Kepala BNN Komjen Petrus Reinhard Golose mengatakan penyelundupan ini terbongkar berkat kerja sama dengan Bea Cukai. Pada kasus pertama, BNN mengungkap 105,5 kilogram sabu yang diselundupkan jaringan Thailand dan Aceh Timur.
Kasus ini bermula dari adanya penyelidikan intelijen terhadap warga Aceh bernisial SY, 36. SY diketahui berlayar dengan tiga orang lainnya dari perairan Thailand menuju Aceh Timur pada Kamis, 12 Agustus 2021.
Setibanya di Aceh Timur, SY ditangkap petugas BNN dengan barang bukti 105,5 kg sabu yang disimpan dalam 100 bungkus teh Cina. Dari pengakuannya, SY diperintahkan JP alias JY untuk mengambil sabu di tengah laut. JP mengaku akan mendapatkan imbalan Rp300 juta setelah melaksanakan tugasnya.
"Sabu yang dibawa seusai perintah JP dibawa ke gudang dibantu oleh R dan F untuk bongkar muat. R, F, dan JP saat ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata Petrus kepada wartawan, Jakarta, Kamis, 19 Agustus 2021.
Pada kasus kedua, BNN membongkar penyelundupan 218,8
kilogram sabu dari jaringan Aceh. Kasus ini terungkap dari penyelidikan BNN dan Bea Cukai terhadap sindikat yang dikendalikan T alias CM, 52.
Petugas menangkap lima orang, yakni AY alias R, 52; B alias Y, 39; T alias CM, 52; ES alias E, 26; dan AN alias WY, 44. Sindikat tersebut mengambil sabu di kawasan Wisata Kuliner dan membawanya ke Pulau Beureuh, Banda Aceh.
Baca:
Oknum Polres Ditangkap BNN Kabupaten Purbalingga
Sementara itu, Deputi Pemberantasan BNN Arman Depari mengatakan pihaknya mengamankan sindikat gabungan dari Indonesia, Thailand, dan Malaysia. Para tersangka menggunakan kapal penangkap ikan dan speed boat untuk mengambil barang haram tersebut di tengah laut.
"Mereka menjemput dengan kapal penangkap ikan dan boat kecil. Serah terima di tengah laut atau ship to ship dan ini sumbernya dari golden triangle antara Thailand, Laos, dan Myanmar," ujar Arman.
Arman mengatakan pihaknya terus mewaspadai peredaran sindikat narkoba yang terus beroperasi meski saat ini dalam kondisi pandemi covid-19. Bahkan, peredaran narkoba di Tanah Air cukup mengkhawatirkan.
"Kalau kita lihat dari segi panangkapan jumlah yang kita sita cukup banyak, fantastis. Kalau beberapa waktu yang lalu smpai ton, pertengahan bulan ini kita menyita 324 kg narkoba jenis sabu," ujar Arman.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)