Purbalingga: Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah menangkap dua orang yang tengah melakukan transaksi narkoba. Salah satu pelaku ternyata adalah seorang oknum anggota Polres Purbalingga berpangkat Iptu.
"Itu benar, itu oknum [anggota Polres Purbalingga] ya tetapi kan kita tidak tahu juga apakah yang bersangkutan melakukan ini karena ada sesuatu sebab," jelas Kepala BNN Kabupaten Purbalingga AKBP Sharlin Tjahaja Frimer Arie dalam tayangan Headline News di Metro TV, Jumat, 13 Agustus 2021.
Dua pelaku berinisial WS dan SP diduga menggunakan narkoba jenis sabu. Ketika akan ditangkap WS, oknum anggota Polres Purbalingga sempat mencoba melarikan diri, namun akhirnya berhasil ditangkap.
BNN Kabupaten Purbalingga mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,5 gram. Atas perbuatannya BNN Kabupaten Purbalingga akan menjerat pelaku dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara.
Petugas BNN Kabupaten Purbalingga awalnya mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba di Desa Dawuhan, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah. Penjual narkoba hingga saat ini masih dalam pengejaran. (Widya Finola Ifani Putri)
Purbalingga: Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah menangkap dua orang yang tengah melakukan transaksi narkoba. Salah satu pelaku ternyata adalah seorang oknum anggota Polres Purbalingga berpangkat Iptu.
"Itu benar, itu oknum [anggota Polres Purbalingga] ya tetapi kan kita tidak tahu juga apakah yang bersangkutan melakukan ini karena ada sesuatu sebab," jelas Kepala BNN Kabupaten Purbalingga AKBP Sharlin Tjahaja Frimer Arie dalam tayangan Headline News di Metro TV, Jumat, 13 Agustus 2021.
Dua pelaku berinisial WS dan SP diduga menggunakan narkoba jenis sabu. Ketika akan ditangkap WS, oknum anggota Polres Purbalingga sempat mencoba melarikan diri, namun akhirnya berhasil ditangkap.
BNN Kabupaten Purbalingga mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,5 gram. Atas perbuatannya BNN Kabupaten Purbalingga akan menjerat pelaku dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara.
Petugas BNN Kabupaten Purbalingga awalnya mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba di Desa Dawuhan, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah. Penjual narkoba hingga saat ini masih dalam pengejaran. (
Widya Finola Ifani Putri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)