Jakarta: Dua saksi kunci bakal dihadirkan dalam persidangan perkara korupsi bantuan sosial (bansos) covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos). Kesaksian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono diyakini dapat meluruskan dakwaan uang suap untuk mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Pengacara Juliari, Maqdir Ismail, menyebut hingga kini pemberi suap untuk kliennya masih belum jelas. "Dalam surat dakwaan hanya diterangkan secara global angka yang diterima JPB (Juliari Peter Batubara), tapi tidak pernah diterangkan sumber dari uang yang diberikan dan diterima oleh JPB," kata Maqdir melalui keterangan tertulis, Senin, 31 Mei 2021.
Baca: Penyuap Juliari Belikan Broker Bansos Sepeda Brompton Demi Proyek
Juliari dituduh menerima uang Rp32,48 miliar berdasarkan dakwaan jaksa. Namun, kata Maqdir, jaksa belum menghadirkan saksi yang terus terang menyebut memberikan uang ke Juliari. Adi dan Matheus diharap mementalkan tudingan itu.
Maqdir menilai pengurutan penerimaan uang itu penting. Dia tidak ingin kliennya disalahkan karena dugaan menerima suap dari vendor bansos sembako covid-19, namun secara riil tak pernah menerima uang haram. Pihak Juliari menilai uang suap baru terbukti mengalir kepada Matheus.
"Kami berharap keterangan MJS dan AW akan semakin memperkuat keterangan para saksi yang sudah menerangkan bahwa tidak ada uang yang diterima JPB," ujar Maqdir.
Jakarta: Dua saksi kunci bakal dihadirkan dalam persidangan perkara korupsi bantuan sosial (bansos) covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos). Kesaksian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono diyakini dapat meluruskan dakwaan uang suap untuk mantan Menteri Sosial
Juliari Peter Batubara.
Pengacara Juliari, Maqdir Ismail, menyebut hingga kini pemberi suap untuk kliennya masih belum jelas. "Dalam surat dakwaan hanya diterangkan secara global angka yang diterima JPB (Juliari Peter Batubara), tapi tidak pernah diterangkan sumber dari uang yang diberikan dan diterima oleh JPB," kata Maqdir melalui keterangan tertulis, Senin, 31 Mei 2021.
Baca:
Penyuap Juliari Belikan Broker Bansos Sepeda Brompton Demi Proyek
Juliari dituduh menerima uang Rp32,48 miliar berdasarkan dakwaan jaksa. Namun, kata Maqdir, jaksa belum menghadirkan saksi yang terus terang menyebut memberikan uang ke Juliari. Adi dan Matheus diharap mementalkan tudingan itu.
Maqdir menilai pengurutan penerimaan uang itu penting. Dia tidak ingin kliennya disalahkan karena dugaan menerima suap dari vendor
bansos sembako covid-19, namun secara riil tak pernah menerima uang haram. Pihak Juliari menilai uang suap baru terbukti mengalir kepada Matheus.
"Kami berharap keterangan MJS dan AW akan semakin memperkuat keterangan para saksi yang sudah menerangkan bahwa tidak ada uang yang diterima JPB," ujar Maqdir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)