Jakarta: Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) yang menyeret RJ Lino. Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan tuntutan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II itu.
"Sesuai penetapan majelis hakim, agenda sidang dengan terdakwa RJ Lino adalah pembacaan surat tuntutan oleh tim Jaksa KPK," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 11 November 2021.
Jaksa KPK siap membacakan tuntutan Lino. Ali menyebut tuntutan dibuat sesuai temuan dan fakta persidangan.
"Surat tuntutan tentu disusun berdasarkan seluruh fakta-fakta hasil persidangan baik keterangan saksi-saksi, ahli, maupun alat bukti lain yang dihadirkan tim jaksa KPK maupun pihak terdakwa," ujar Ali.
Sebelumnya, KPK menilai keterangan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil dalam persidangan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II RJ Lino menguntungkan pihaknya. Lembaga Antikorupsi yakin Djalil menguatkan dugaan rasuah Lino.
"Dari apa yang diterangkan saksi a de charge tersebut, menurut hemat kami justru menguatkan pembuktian dakwaan tim jaksa KPK," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri kepada Medcom.id, Kamis, 4 November 2021.
Djalil menjelaskan tentang pengadaan barang dan jasa di BUMN bisa menggunakan metode penunjukkan langsung berdasarkan aturan. Namun, Djalil menegaskan penunjukkan langsung tanpa embel-embel korupsi.
"Sehingga kembali pada norma pokok bahwa pengadaan barang dan jasa harus tetap dilakukan dengan memedomani prinsip-prinsip dalam pengadaan itu sendiri, seperti transparan, fair, dan akuntabel," ujar Ali.
Baca: RJ Lino Dicecar Soal Teken Kontrak Proyek QCC Sekadar Seremonial
Jakarta: Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang
kasus korupsi pengadaan
Quay Container Crane (QCC) yang menyeret
RJ Lino. Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) akan membacakan tuntutan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II itu.
"Sesuai penetapan majelis hakim, agenda sidang dengan terdakwa RJ Lino adalah pembacaan surat tuntutan oleh tim Jaksa KPK," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 11 November 2021.
Jaksa KPK siap membacakan tuntutan Lino. Ali menyebut tuntutan dibuat sesuai temuan dan fakta persidangan.
"Surat tuntutan tentu disusun berdasarkan seluruh fakta-fakta hasil persidangan baik keterangan saksi-saksi, ahli, maupun alat bukti lain yang dihadirkan tim jaksa KPK maupun pihak terdakwa," ujar Ali.
Sebelumnya, KPK menilai keterangan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil dalam persidangan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II RJ Lino menguntungkan pihaknya. Lembaga Antikorupsi yakin Djalil menguatkan dugaan rasuah Lino.
"Dari apa yang diterangkan saksi a de charge tersebut, menurut hemat kami justru menguatkan pembuktian dakwaan tim jaksa KPK," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri kepada
Medcom.id, Kamis, 4 November 2021.
Djalil menjelaskan tentang pengadaan barang dan jasa di BUMN bisa menggunakan metode penunjukkan langsung berdasarkan aturan. Namun, Djalil menegaskan penunjukkan langsung tanpa embel-embel korupsi.
"Sehingga kembali pada norma pokok bahwa pengadaan barang dan jasa harus tetap dilakukan dengan memedomani prinsip-prinsip dalam pengadaan itu sendiri, seperti transparan, fair, dan akuntabel," ujar Ali.
Baca:
RJ Lino Dicecar Soal Teken Kontrak Proyek QCC Sekadar Seremonial Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)