Majelis Hakim Meragukan Kesaksian Setyo Joko Sentosa di Persidangan Kasus Asabri
Juven Martua Sitompul • 23 Oktober 2021 19:59
Jakarta: Ketua majelis hakim di persidangan Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, yang menangani perkara dugaan korupsi PT ASABRI sempat kecewa. Sebab, saksi Setyo Joko Santosa yang dihadrikan dalam sidang kerap memberikan kesaksian berubah-ubah dan tidak konsisten.
Pada persidangan sebelumnya, Setyo sempat mengatakan dirinya mendapat perintah secara lisan dari Sekretaris Menkopolhukam, yang saat itu dijabat Brigjen Rudianto untuk mencari keberadaan Lukman Purnomosidi dan Beny Tjokrosaputro. Ini diungkapkan Setyo dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 19 Oktober 2021.
Namun, dalam keterangannya di persidangan Jumat, 22 Oktober 2021, Setyo mengaku mendapat perintah dari mantan Dirut PT ASABRI Sonny Wijaya untuk menghadirkan Danny Boestami, Benny Tjokro, Liem Anggie, Bety Halim, dan Prem. Ketua majelis hakim, IG Eko Purwanto, lantas mempertanyakan hal tersebut kepada Setyo.
"Baru kemarin saya mendengar keterangan saudara, Senin (18 Oktober 2021) untuk perkara Sonny Widjaya dan hari Selasa (19 Oktober 2021) untuk perkara Adam Damiri. Ada perbedaan yang sangat saya ingat betul, bahwa saudara mendapat perintah mencari orang-orang yang saudara sebutkan tadi bukan dari Sonny Widjaya. Ketika keterangan saudara kemarin ada yang berbeda dengan sekarang. Di situ pula ada yang ditutup-tutupi dan kebohongan," kata Eko Purwanto saat memimpin persidangan tersebut.
Hakim Eko Purwanto kembali melanjutkan ucapannya. "Kenapa saudara tidak jujur saja menerangkan seperti kemarin, bahwa saudara mendapat perintah dari Sekretaris Menkopolhukam yang bernama Brigjen Rudianto. Kenapa berbeda hari ini, keterangan saudara?" tanya Hakim Eko Purwanto.
Mendapat pertanyaan itu, Setyo berusaha meluruskan kesaksiannya. "Yang dua orang pertama saya terima dari Brigjen Rudianto dan yang tiga orang lagi itu sunahnya saya dapat dari Sonny Widjaya, jadi saya tetap konsisten Pak Hakim," kata Setyo.
Menanggapi hal itu, majelis hakim mengingatkan agar Setyo bersikap konsisten, jujur, dan tidak berubah-ubah dalam menyampaikan keterangannya di persidangan.
"Jadi begini ya, majelis hakim ini tidak mau dibohongi atau dikurangi keterangannya. Karena kalau keterangan saudara diambil oleh majelis hakim dari perkara hari ini, ada bagian yang hilang dari bagian kemarin. Fakta hukum perkara PT ASABRI merupakan satu rangkaian cerita, satu fakta, dan tidak mungkin berbeda-beda. Tidak mungkin fakta perkara Adam Damiri berbeda dengan Heru Hidayat. Dan tidak mungkin pula berbeda dengan fakta perkara Sonny Hidayat, kan begitu," kata Hakim Eko Purwanto.
Selanjutnya hakim juga mempertanyakan keterangan Setyo lainnya yang berbeda dengan keterangan sebelumnya. Pada sidang sebelumnya, Setyo telah menjelaskan ditugaskan Brigjen Rudianto, salah satunya mencari dan menghadapkan Lukman Purnomosidi terkait MTN Bodong PT Primajaringan (milik terdakwa Lukman Purnomosidi) kepada Sonny Widjaya .
Namun, pada sidang Kamis, 21 Oktober 2021, Setyo memberikan keterangan berbeda dengan menyatakan ditugaskan mencari Danny Busthami terkait MTN bodong tersebut dengan dibantu Lukman Purnomosidi. Setyo lagi-lagi berupaya meluruskan hal tersebut.
"Betul yang mulia, saya ditugaskan untuk mencari Lukman terkait MTN bodong," kata Setyo.
Hal itu juga diakuinya dalam persidangan sudah sesuai dengan pernyataannya dalam BAP. Setyo ahirnya menyatakan tetap konsisten dengan keterangannya di BAP dan pada persidangan dua kali berturut-turut sebelumnya dan dicatat oleh majelis hakim.
Setyo kembali menyampaikan keterangan tambahan lain ketika hakim bertanya tentang daftar lis nama dari Sonny Widjaya. Sebab, pada persidangan sebelumnya tidak pernah disebutkan oleh saksi.
Setyo mengaku bahwa setelah melaksanakan tugas menghadapkan Lukman Purnomosidi dan Beny Tjokro, dia juga harus membantu mencarikan solusi atas persoalan yang dihadapi Asabri. Namun, pada Maret 2017, Sonny Widjaya telah melarang Setyo beraktivitas di ASABRI.
Pada awal 2020 ketika masalah Jiwasraya meledak, Setyo kembali dipanggil Sonny Widjaya dan diberi tugas kembali mencari Benny Tjokro dan Heru Hidayat untuk meminta tanda tangan komitmen Benny Tjokro sebesar Rp5,1 triliun dan Heru Hidayat Rp5,6 triliun pada draf komitmen yang sudah disiapkan. Setyo juga menyatakan tidak pernah menerima imbalan, melainkan mendapatkan manfaat tambahan relasi.
Selanjutnya, dalam persidangan itu majelis hakim mengonfrontasi mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas atau Millenium Danatama Sekuritas (MDS), Bettyl, dengan Setyo Joko Purnomo. Namun, di depan majelis hakim, Betty justru membantah kesaksian Setyo Joko Sentosa, dengan alasan tidak pernah kenal dan baru bertemu di persidangan tersebut.
"Saya tidak kenal dengan Pak Setyo yang mulia. Dan saya baru bertemu dengan dia di Pengadilan Tipikor ini," kata Betty saat dikonfrontasi untuk menjelaskan adanya pertemuan di sebuah hotel berbintang di Jakarta.
Hal itu juga diakuinya dalam persidangan sudah sesuai dengan pernyataannya dalam BAP. Setyo ahirnya menyatakan tetap konsisten dengan keterangannya di BAP dan pada persidangan dua kali berturut-turut sebelumnya dan dicatat oleh majelis hakim.
Setyo kembali menyampaikan keterangan tambahan lain ketika hakim bertanya tentang daftar lis nama dari Sonny Widjaya. Sebab, pada persidangan sebelumnya tidak pernah disebutkan oleh saksi.
Setyo mengaku bahwa setelah melaksanakan tugas menghadapkan Lukman Purnomosidi dan Beny Tjokro, dia juga harus membantu mencarikan solusi atas persoalan yang dihadapi Asabri. Namun, pada Maret 2017, Sonny Widjaya telah melarang Setyo beraktivitas di ASABRI.
Pada awal 2020 ketika masalah Jiwasraya meledak, Setyo kembali dipanggil Sonny Widjaya dan diberi tugas kembali mencari Benny Tjokro dan Heru Hidayat untuk meminta tanda tangan komitmen Benny Tjokro sebesar Rp5,1 triliun dan Heru Hidayat Rp5,6 triliun pada draf komitmen yang sudah disiapkan. Setyo juga menyatakan tidak pernah menerima imbalan, melainkan mendapatkan manfaat tambahan relasi.
Selanjutnya, dalam persidangan itu majelis hakim mengonfrontasi mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas atau Millenium Danatama Sekuritas (MDS), Bettyl, dengan Setyo Joko Purnomo. Namun, di depan majelis hakim, Betty justru membantah kesaksian Setyo Joko Sentosa, dengan alasan tidak pernah kenal dan baru bertemu di persidangan tersebut.
"Saya tidak kenal dengan Pak Setyo yang mulia. Dan saya baru bertemu dengan dia di Pengadilan Tipikor ini," kata Betty saat dikonfrontasi untuk menjelaskan adanya pertemuan di sebuah hotel berbintang di Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)