Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Propam-Itwasum Berkoordinasi Sebelum Periksa Kapolda Banten

Siti Yona Hukmana • 20 Oktober 2021 07:18
Jakarta: Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto dan Kapolres Kota Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro belum diperiksa dalam kasus kekerasan Brigadir NP terhadap mahasiswa UIN SMH Banten, Fariz. Pemeriksaan dilakukan setelah koordinasi dengan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri.
 
"Itu nanti akan kita koordinasi dengan Itwasum terkait dengan manajerial," kata Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo di Komnas HAM, Jakarta, Rabu, 20 Oktober 2021.
 
Ferdy mengatakan koordinasi itu untuk mengetahui upaya yang tidak dilakukan pimpinan polisi di dua tingkat itu sebelum pengamanan demonstrasi. Hal itu sebagai pencegahan dini dalam pelanggaran hak asasi manusia (HAM) bagi masyarakat yang tengah menyampaikan pendapat.

"Ini masih kita lakukan koordinasi dengan Itwasum terkait manajerial pimpinan suatu wilayah," ujar jenderal bintang dua itu.
 
Baca: Mahasiswa Korban Smackdown Polisi Dipersilakan Buat Laporan
 
Aksi Brigadir NP melakukan smackdown kepada Fariz viral di media sosial (medsos). Dalam video berdurasi 48 detik, Brigadir NP membanting Fariz hingga terkapar dan kejang-kejang saat demonstrasi di Kantor Bupati Tangerang pada Rabu, 13 Oktober 2021.
 
Brigadir NP telah meminta maaf atas kejadian di luar dari standar operasional prosedur (SOP) dalam pengamanan demonstrasi itu. Kini, Brigadir NP ditahan di Polda Banten untuk menjalani pemeriksaan Divisi Propam Polri dan Divisi Propam Polda Banten.   
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan