Jakarta: Mahasiswa UIN Sultan Maulana Hasanuddin, Fariz, dipersilakan membuat laporan polisi pascamenerima kekerasan dari Brigadir NP beberapa waktu lalu. Polri memastikan akan menindaklanjuti laporan tersebut.
"Kalau korban merasa dirugikan dengan tindakan tersebut, dia dipersilakan melaporkan tindak pidana penganiayaan dan pasti akan kita proses, kita tidak akan ragu-ragu untuk itu," kata Kadiv Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo di Komnas HAM, Jakarta, Selasa, 19 Oktober 2021.
Sambo mengatakan Brigadir NP itu telah ditahan di Polda Banten. Penahanan dalam rangka pemeriksaan pelanggaran disiplin dan kode etik kepolisian.
"Kita juga melakukan pemeriksaan terhadap korban untuk memenuhi proses sidang disiplin," ujar Sambo.
Aksi Brigadir NP melakukan smackdown kepada Fariz viral di media sosial (medsos). Dalam video berdurasi 48 detik, Brigadir NP membanting Fariz hingga terkapar dan terlihat kejang-kejang saat demonstrasi di Kantor Bupati Tangerang pada Rabu, 13 Oktober 2021.
Brigadir NP telah meminta maaf atas kejadian di luar dari standar operasional prosedur (SOP) soal pengamanan demonstrasi itu. Aksi anggota Polresta Tangerang itu tengah diusut Divisi Propam Polri dan Divisi Propam Polda Banten.
Baca: Oknum Polisi Pelaku 'Smackdown' Mahasiswa Salah Menerapkan Diskresi
Jakarta: Mahasiswa UIN Sultan Maulana Hasanuddin, Fariz, dipersilakan membuat laporan polisi pascamenerima
kekerasan dari Brigadir NP beberapa waktu lalu. Polri memastikan akan menindaklanjuti laporan tersebut.
"Kalau korban merasa dirugikan dengan tindakan tersebut, dia dipersilakan melaporkan tindak pidana
penganiayaan dan pasti akan kita proses, kita tidak akan ragu-ragu untuk itu," kata Kadiv Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo di Komnas HAM, Jakarta, Selasa, 19 Oktober 2021.
Sambo mengatakan Brigadir NP itu telah ditahan di Polda Banten. Penahanan dalam rangka pemeriksaan pelanggaran disiplin dan kode etik kepolisian.
"Kita juga melakukan pemeriksaan terhadap korban untuk memenuhi proses sidang disiplin," ujar Sambo.
Aksi
Brigadir NP melakukan smackdown kepada Fariz viral di media sosial (medsos). Dalam video berdurasi 48 detik, Brigadir NP membanting Fariz hingga terkapar dan terlihat kejang-kejang saat demonstrasi di Kantor Bupati Tangerang pada Rabu, 13 Oktober 2021.
Brigadir NP telah meminta maaf atas kejadian di luar dari standar operasional prosedur (SOP) soal pengamanan demonstrasi itu. Aksi anggota Polresta Tangerang itu tengah diusut Divisi Propam Polri dan Divisi Propam Polda Banten.
Baca:
Oknum Polisi Pelaku 'Smackdown' Mahasiswa Salah Menerapkan Diskresi Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)