Mantan Ketua DPR Marzuki Alie meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (26/6). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.
Mantan Ketua DPR Marzuki Alie meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (26/6). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

Marzuki dan Nurhayati Dicecar Soal Aliran KTP-el ke Anggota DPR

Juven Martua Sitompul • 26 Juni 2018 21:14
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie dan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Nurhayati Ali Assegaf. Keduanya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi KTP-el.
 
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, dalam pemeriksaan keduanya dikonfirmasi soal beberapa informasi yang muncul dalam persidangan. Salah satunya, terkait aliran dana korupsi KTP-el kepada sejumlah anggota DPR RI.
 
"Jadi ada salah satu saksi yang mengatakan informasi tentang aliran dana tentu itu perlu kita klarifikasi lebih lanjut," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 26 Juni 2018.

Baca: Novanto Catat Nama Penikmat Korupsi KTP-el
 
Selain aliran dana ke pihak lain, penyidik juga mengonfirmasi ulang Marzuki dan Nurhayati terkait fakta-fakta lain yang muncul dalam persidangan atau pun yang sudah tercantum dalam berkas tersangka sebelumnya.
 
"Yang tadi dilakukan adalah proses pemeriksaan diklarifikasi fakta-fakta yang muncul di persidangan," jelas Febri.
 
Febri mengatakan sejauh ini belum ada pengembalian uang dari sejumlah pihak yang diduga menerima aliran dana korupsi megaproyek bernilai Rp5,8 triliun tersebut.
 
Menurut Febri, Lembaga Antikorupsi membuka pintu lebar-lebar kepada pihak penerima aliran dana haram itu untuk mengembalikan uang tersebut. "Saya kira tentu saja sangat terbuka karena itu pasti akan jadi faktor yang meringankan," pungkas Febri.
 
Baca: KPK Kantongi Bukti Transaksi dan Rekaman Korupsi KTP-el
 
Nama Nurhayati sendiri pertama kali muncul dalam persidangan perkara korupsi KTP-el dengan terdakwa Anang Sugiana Sudihardjo. Saat itu, Irvanto yang dihadirkan sebagai saksi menyebut jika Nurhayati adalah salah satu anggota DPR RI yang turut kecipratan uang haram dari korupsi megaproyek bernilai Rp5,8 triliun.
 
Menurut keponakan mantan Ketua DPR RI itu, Nurhayati menerima uang proyek KTP-el sebesar USD100 ribu. Berbeda dengan Nurhayati, nama Marzuki Alie justru lebih sering disebut sebagai pihak yang turut menikmati uang korupsi KTP-el.
 
Dalam sejumlah sidang perkara KTP-el, Marzuki Alie disebut menerima uang sebanyak Rp20 miliar dari megakorupsi yang merugikan uang negara hingga Rp2,3 triliun tersebut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>