medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Nofel Hasan. Dia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring Badan Keamanan Laut (Bakamla).
"Tersangka NH (Nofel Hasan) diperiksa hari ini terkait kasus suap pengadaan satelit monitoring di Bakamla," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin 24 Juli 2017.
Baca: Pejabat Bakamla Minta KPK Tangkap Ali Fahmi
Terkait penanganan perkara ini, KPK telah mencekal politikus Partai Golkar Fayakhun Andriadi dan seorang dari pihak swasta Erwin Arief. Keduanya dicegah ke luar negeri untuk enam bulan.
Nofel Hasan selaku Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla ditetapkan sebagai tersangka pada 12 April 2017. Penetapan tersangka Nofel merupakan pengembangan kasus suap di Bakamla.
Dia yang juga menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen diduga bersama-sama menerima hadiah atau janji untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan jabatannya terkait pengadaan satelit monitoring di Bakamla APBN-P 2016. Pengadaan memakan anggaran hingga Rp220 miliar.
Baca: Politikus Golkar Dicegah ke Luar Negeri
Dalam kasus ini, Nofel diduga menerima suap sebesar USD104.500. Atas perbuatannya, Nofel disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/MkMjlLRK" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Nofel Hasan. Dia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring Badan Keamanan Laut (Bakamla).
"Tersangka NH (Nofel Hasan) diperiksa hari ini terkait kasus suap pengadaan satelit monitoring di Bakamla," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin 24 Juli 2017.
Baca:
Pejabat Bakamla Minta KPK Tangkap Ali Fahmi
Terkait penanganan perkara ini, KPK telah mencekal politikus Partai Golkar Fayakhun Andriadi dan seorang dari pihak swasta Erwin Arief. Keduanya dicegah ke luar negeri untuk enam bulan.
Nofel Hasan selaku Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla ditetapkan sebagai tersangka pada 12 April 2017. Penetapan tersangka Nofel merupakan pengembangan kasus suap di Bakamla.
Dia yang juga menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen diduga bersama-sama menerima hadiah atau janji untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan jabatannya terkait pengadaan satelit monitoring di Bakamla APBN-P 2016. Pengadaan memakan anggaran hingga Rp220 miliar.
Baca:
Politikus Golkar Dicegah ke Luar Negeri
Dalam kasus ini, Nofel diduga menerima suap sebesar USD104.500. Atas perbuatannya, Nofel disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)