Pengacara terpidana korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra, Anita Dewi Kolopaking. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Pengacara terpidana korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra, Anita Dewi Kolopaking. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Anita Kolopaking Divonis 2,5 Tahun Penjara Terkait Surat Jalan Palsu

Candra Yuri Nuralam • 22 Desember 2020 19:36
Jakarta: Pengacara Anita Kolopaking divonis 2,5 tahun penjara karena dianggap terbukti bersalah dalam kasus surat jalan palsu. Hukuman itu lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
 
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Anita Kolopaking oleh karena itu dengan pidana penjara dua tahun dan enam bulan," kata hakim ketua Muhammad Sirat di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 22 Desember 2020.
 
Jaksa sedianya meminta Anita dihukum dua tahun penjara. Namun, hakim memperberat hukuman yang diminta jaksa.

Baca: Kasus Surat Jalan Palsu, Djoko Tjandra Divonis 2,5 Tahun Penjara
 
Anita terbukti melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 223 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
 
Dia dinilai terbukti bersalah membantu buronan Djoko Tjandra memalsukan surat jalan, keterangan pemeriksaan virus korona (covid-19), dan surat rekomendasi kesehatan. Hal itu membuat Djoko Tjandra berpotensi tidak menjalani hukuman dalam kasus hak tagih Bank Bali.
 
Perbuatan itu dinilai tidak boleh dilakukan seorang advokat. Tindakan Anita, kata Sirat, juga membahayakan masyarakat karena membiarkan Djoko Tjandra bepergian tanpa tes covid-19 di tengah pandemi.
 
Namun, hakim memberikan keringanan kepada Anita karena bersikap sopan selama persidangan. Pertimbangan meringankan lainnya, yakni Anita belum pernah dipenjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan